Batang - Sebuah program yang sejatinya rutin digelar, kali ini berhasil memantik reaksi luar biasa dari warga Kabupaten Batang. Kebijakan Bebas Denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2025 yang digulirkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Batang seolah menjadi angin segar yang mampu menghapus rasa takut Wajib Pajak (WP) terhadap tumpukan denda masa lalu.