Batang - Suara lantang dukungan datang dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Batang, KH. Zainul Iroqi, terhadap langkah tegas Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, yang menertibkan tempat karaoke di sepanjang jalur pantai SiganduUjungnegoro.
Batang - Suara lantang dukungan datang dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Batang, KH. Zainul Iroqi, terhadap langkah tegas Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, yang menertibkan tempat karaoke di sepanjang jalur pantai SiganduUjungnegoro.
Bagi
KH. Zainul Iroqi, penertiban ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga menjaga
wajah Batang sebagai daerah tujuan wisata keluarga.
“Itu
bagus lah. Memang masyarakat mendukung. Kebetulan masyarakat di Klidang, Depok,
dan sebagainya itu juga merasa terganggu. Itu aspirasi rakyat yang harus
diperhatikan lebih dulu,†tegasnya saat dihubungi melali teleponya, Kamis 10
Juli 2025.
Menurutnya,
kawasan pantai adalah destinasi wisata yang seharusnya bersih dari aktivitas
yang dapat mencoreng citra tempat rekreasi.
“Kemudian
itu kan tempat wisata, ya kan? Ya harus jangan dicampuri dengan yang dapat
merusak citra destinasi karena ada anak-anak dan semua usia masuk,†imbuhnya.
KH.
Zainul Iroqi juga menyinggung soal adanya gugatan terkait penertiban tersebut.
Ia memastikan, MUI Batang ikut membantu bupati mempelajari persoalan itu lebih
lanjut.
Penertiban
kafe karaoke di jalur pantai SiganduUjungnegoro memang bukan tanpa alasan.
Keberadaan tempat-tempat hiburan tersebut terbukti melanggar sejumlah peraturan
daerah. Setidaknya ada lima Perda yang dilanggar, yakni:Perda Nomor 2 Tahun
2014 tentang Bangunan Gedung, Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Usaha Hiburan, Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW).
Kemudian,
Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Larangan Minuman Keras, Perda Nomor 6 Tahun
2011 tentang Larangan Prostitusi atau Permesuman.
Berdasarkan
data dari Polres Batang mencatat beberapa kasus kriminal yang terjadi di
kawasan tersebut, antara lain tindak pidana kekerasan pada 9 Januari 2025 di
Jalan Sigandu-Ujungnegoro, kasus perjudian pada 2 Maret 2025 di warung tepi
pantai, serta operasi miras pada 1 Oktober 2024.
Langkah
Bupati Batang yang menata kawasan wisata ini menjadi sinyal tegas bahwa Batang
ingin menjaga reputasinya sebagai destinasi wisata yang aman, nyaman, dan ramah
keluarga. Dukungan MUI pun memperkuat legitimasi kebijakan tersebut, sejalan
dengan aspirasi warga yang mendambakan lingkungan wisata bersih dari
praktik-praktik yang dianggap meresahkan.
Dengan
sorotan publik yang semakin besar, persoalan ini diprediksi masih akan
bergulir. Namun, bagi KH. Zainul Iroqi, satu hal yang pasti: “Aspirasi rakyat
harus menjadi yang utama.â€
Ekskusi
pembongkaran paksa pada Rabu 9 Juli 2025 berjalan kondusif, tim gabungan dari
Satpol PP, Polri, dan TNI menyelesaikan tugas berat mereka dengan menertibkan
24 bangunan yang melanggar Perda. (MC Batang, Jateng/Edo/Sri Rahayu)