Batang - Setelah penantian panjang hingga bertahun-tahun, akhir 2.818 tenaga honorer Pemkab Batang mendapatkan angin segar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu. Peningkatan status tersebut dibuktikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) yang menjadi bukti komitmen untuk memberikan hak-hak yang layak, kepada pekerja di lingkungan Pemkab Batang.
Batang - Setelah penantian panjang hingga bertahun-tahun, akhir 2.818 tenaga honorer Pemkab Batang mendapatkan angin segar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu. Peningkatan status tersebut dibuktikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) yang menjadi bukti komitmen untuk memberikan hak-hak yang layak, kepada pekerja di lingkungan Pemkab Batang.
Bupati
Batang M Faiz Kurniawan mengimbau, agar para penerima SK P3K Paruh Waktu tetap
bertugas semaksimal mungkin, tanpa mengendurkan semangat kerjanya selama ini.
“Setelah
menerima SK harus meningkatkan etos kerjanya di instansi masing-masing,†katanya,
usai menyerahkan SK P3K Paruh Waktu secara simbolis, di halaman GOR Indoor
Abirawa, Kabupaten Batang, Senin (8/12/2025).
Terkait
peningkatan status dari P3K Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu, Faiz menegaskan,
perlu ada kajian-kajian berdasarkan regulasi dari pemerintah pusat. Yang tidak
kalah menentukan yakni kemampuan fiskal daerah yang semoga tahun-tahun
mendatang kian membaik.
“Kemampuan
fiskal kita terkait penggajian para P3K Paruh Waktu, berkisar Rp70 Miliar tiap
tahunnya,†jelasnya.
Faiz
menekankan, dengan perubahan status menjadi P3K Paruh Waktu ini kesejahteraan
akan semakin baik. Catatannya kinerja mereka tetap kami pantau, harus
dibuktikan dengan etos kerja yang semakin tinggi.
Kepala
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Dwi Riyanto
menerangkan, secara keseluruhan jumlah P3K Paruh Waktu yang dilantik tahun
2025, sebanyak 2.818 pegawai.
“Terdiri
dari tenaga guru 50 orang, tenaga kesehatan 365 orang dan tenaga teknis 2.403
orang,†terangnya.
Terkait
guru dengan masa pengabdian tergolong kurang dari dua tahun, nantinya apabila
terdapat kekurangan di sekolah dapat mengajukan lewat formasi.
“Contohnya,
dengan adanya skema magang, itu apabila membutuhkan tetap kita koordinasikan
dengan instansi terkait terlebih dahulu,†ujar dia. (MC Batang,
Jateng/Heri/Jumadi)