Pedoman Media Siber

Pendahuluan

Pedoman Media Siber ini ditetapkan untuk menjadi acuan bagi seluruh pengelola dan kontributor berita.batangkab.go.id dalam menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, akuntabel, dan bertanggung jawab. Pedoman ini merupakan bagian penting dari upaya menjaga kualitas pemberitaan, menghormati hak publik atas informasi yang benar, serta mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

1. Ruang Lingkup
  a. Media Siber adalah setiap bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala bentuk konten yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna situs, seperti artikel, gambar, suara, video, komentar, atau unggahan lainnya.
     
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
  a. Setiap berita yang dipublikasikan di berita.batangkab.go.id wajib melalui proses verifikasi guna memastikan kebenaran faktanya.
  b. Berita yang berpotensi merugikan pihak lain harus diverifikasi lebih lanjut untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  c. Dalam kondisi tertentu yang sangat mendesak dan berkepentingan publik, berita dapat dipublikasikan terlebih dahulu dengan penjelasan bahwa verifikasi lanjutan sedang dilakukan.
  d. Setelah verifikasi diperoleh, konten berita harus diperbarui dengan hasil verifikasi tersebut.
     
3. Ketentuan Isi Buatan Pengguna
  a. berita.batangkab.go.id wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna secara jelas untuk semua pengguna.
  b. Pengguna yang ingin mempublikasikan konten harus melakukan registrasi dan setuju atas aturan yang berlaku.
  c. Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan tidak boleh mengandung konten bohong, fitnah, sadis, cabul, hinaan, ujaran kebencian berbasis SARA, diskriminatif berdasarkan gender atau bahasa, serta konten lain yang merendahkan martabat manusia.
  d. berita.batangkab.go.id berwenang mengedit, menolak, atau menghapus konten pengguna yang melanggar pedoman ini dan menyediakan mekanisme pengaduan atas pelanggaran tersebut.
     
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
  a. Jika terdapat kekeliruan atau ketidaktepatan dalam pemberitaan, berita.batangkab.go.id wajib melakukan ralat, koreksi, atau hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
  b. Perbaikan konten berita harus mencantumkan waktu, alasan, dan tautan ke berita yang dikoreksi atau diberi hak jawab agar transparan bagi pembaca.
     
5. Pencabutan Berita
  a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut semata karena permintaan dari pihak luar redaksi, kecuali terkait hal-hal khusus seperti masalah SARA, kesusilaan, anak, atau alasan lain yang ditetapkan oleh aturan yang berlaku.
  b. Pencabutan berita wajib diumumkan kepada publik disertai alasan pencabutan tersebut.
     
6. Iklan dan Konten Berbayar
  a. berita.batangkab.go.id wajib membedakan secara tegas antara konten jurnalistik dan konten iklan/komersial.
  b. Setiap konten yang merupakan iklan atau berbayar wajib disertai keterangan yang jelas seperti “advertorial”, “iklan”, “sponsored”, atau istilah lain yang menjelaskan status konten tersebut.
     
7. Hak Cipta
  Seluruh konten di berita.batangkab.go.id wajib menghormati hak cipta dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     
8. Pencantuman Pedoman
  Pedoman Media Siber ini harus dipublikasikan dengan jelas dan mudah diakses oleh pembaca di berita.batangkab.go.id sebagai bagian dari komitmen kami terhadap transparansi dan akuntabilitas jurnalistik.
     
9. Penyelesaian Sengketa
  Segala sengketa yang timbul dari penerapan Pedoman Media Siber ini akan diselesaikan sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh Dewan Pers dan ketentuan hukum yang berlaku.