Batang - Ada rencana pemilik Kafe dan Karaoke mengajukan gugatan hukum atas pembongkaran, Bupati Batang M. Faiz Kurniawan mempersilakan apabila ada pihak yang merasa keberatan.
Batang - Ada rencana pemilik Kafe dan Karaoke mengajukan gugatan hukum atas pembongkaran, Bupati Batang M. Faiz Kurniawan mempersilakan apabila ada pihak yang merasa keberatan.
Pernyataan tersebut
disampaikan guna menanggapi rencana pengajuan gugatan oleh penasehat hukum
salah satu pemilik kafe karaoke yang dibongkar tim gabungan dari Satpol PP
berdama TNI-POLRI pada Rabu 9 Juli 2025.
“Silakan jika ada
pihak-pihak yang merasa keberatan atas penertiban yang dilakukan oleh pihak
Pemkab Batang, ya dilahkan saja jika akan mengajukan gugatan,†katanya saat
ditemui acara Sambang Desa di Kantor Desa Kalipucang Wetan, Kamis (10/7/2025).
Ia menjelaskan, pihaknya
menghormati apapun langkah yang akan ditempuh oleh para pihak yang merasa
dirugikan terkait kegiatan yang berkaitan dengan keputusan pemerintah.
“Silakan saja disampaikan
jika keberatan atas pembongkaran, itu menjadi hak dari setiap warga negara.
Kalau memang merasa ada yang tidak pas dari proses penegakan perda dan
penegakan hukum oleh pemerintah daerah, silakan saja, karena nanti hakim akan
membuktikan mana yang sudah sesuai dengan aturan,†tegasnya.
Sementara Plt Kepala
Satpol PP Batang Haryono mengatakan, pembongkaran yang dilakukan merupakan
tahapan terakhir. Sebelumnya pihak Satpol PP sesuai SOP sudah melakukan
beberapa tahapan.
“Tindakan pembongkaran
sudah dilakukan SOP mulai dari sosialisasi pada pemilik kafe dan karaoke yang
disusul dengan peringatan pertama hingga ketiga terakhir baru dilakukan
pembongkaran,†ujar dia. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)