Batang - Pemerintah Kabupaten Batang melalui Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi menutup aktivitas pertambangan material Gal C di Sungai Desa Kedungmalang, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang, Kamis (24/7/2025).
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang melalui Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi menutup aktivitas pertambangan material Gal C di Sungai Desa Kedungmalang, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang, Kamis (24/7/2025).
Penutupan dilakukan atas
arahan langsung Bupati Batang M. Faiz Kurniawan, setelah aktivitas penambangan
tersebut ramai menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.
Plt Kepala Satpol PP
Batang Haryono mengatakan, bahwa sesuai intruksi langsung dari Pak Bupati
setelah mendapat laporan adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah
tersebut. Penutupan tambang ini dilakukan karena lokasi pertambangan tidak
memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Kabupaten Batang Tahun 2019-2039, lokasi tersebut merupakan kawasan
dengan peruntukan pola ruang untuk tanaman pangan, sungai, dan kawasan hortikultura.
Pelaku usaha belum memiliki izin yang dipersyaratkan, dan terdapat saluran
irigasi sawah warga yang terdampak akibat aktivitas tambang,†jelasnya.
Penutupan dilakukan oleh
Tim Penegak Perda Satpol PP bersama DLH Kabupaten Batang, Dinas PUPR Batang,
DPMPTSP, Forkopimcam Wonotunggal, dan Pemerintah Desa Kedungmalang. Tim
memasang Satpol PP Line di akses jalan menuju lokasi tambang untuk mencegah
aktivitas tambang ilegal berlanjut.
“Dari hasil peninjauan di
lapangan, terdapat tiga unit alat berat jenis ekskavator yang ditemukan di
lokasi, meskipun saat kedatangan tim alat berat tersebut dalam kondisi tidak
beroperasi. Berdasarkan citra satelit dan pemetaan, luas lahan yang terdampak
akibat aktivitas tambang mencapai sekitar 17.717,86 meter persegi,†terangnya.
Untuk mengetahui tingkat
kesuburan tanah, Pemkab Batang akan berkoordinasi dengan Dinas Pangan dan
Pertanian (Dispaperta) untuk memperoleh peta AEZ wilayah tersebut, dengan titik
koordinat lokasi berada pada -7.027493; 109.758343.
Pemilik tambang atas nama
DP, telah bersedia menghentikan segala bentuk aktivitas pertambangan di wilayah
tersebut. Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan surat pernyataan resmi yang
dibuat di hadapan tim penegak perda.
“Kegiatan penutupan
dilakukan secara humanis, sehingga berjalan lancar dan kondusif. Penutupan
tambang ilegal ini dilaksanakan berdasarkan beberapa dasar hukum, yakni
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja,
Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP dan Kode Etik Polisi
Pamong Praja, Peraturan Bupati Batang Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Tata Kerja Satpol PP, dan Perda Nomor 13
Tahun 2019 tentang RTRW Kabupaten Batang Tahun 2019-2039,†tegasnya.
Haryono menegaskan bahwa Bupati
Batang tidak akan menolerir aktivitas pertambangan ilegal yang merusak
lingkungan dan melanggar tata ruang wilayah.
“Kami akan terus
melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Ini komitmen kami dalam menjaga lingkungan dan keberlanjutan ruang hidup
masyarakat Batang,†pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Siska)