Batang - Demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sebagaimana tugas dan fungsinya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang, menggelar Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) melalui Razia Penyakit Masyarakat (Pekat).
Batang - Demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sebagaimana tugas dan fungsinya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang, menggelar Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) melalui Razia Penyakit Masyarakat (Pekat).
Kepala
Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Batang Muhammad
Masqon mengatakan, kegiatan penegakan Perda melalui razia penyakit masyarakat
dengan sasaran antara lain, praktik prostitusi (kos-kosan), peredaran minuman
beralkohol, dan Perda-Perda lainnya.
“Untuk
lokasinya, sasarannya di wilayah Kecamatan Batang, Jl. Dr Sutomo, Jembatan
Sipung Klidang Lor, Kawasan Pantai Sigandu dan Gang Arjuna Klidang,†katanya
saat ditemui di Kawasan Pantai Sigandu Batang, Kabupaten Batang, Sabtu (17/5/2025).
Ia
menyampaikan, terdapat beberapa temuan di beberapa titik lokasi dalam Razia
Pekat kali ini.
“Salah
satunya, seperti di kawasan Pantai Sigandu ini, seluruh kafe yang menyediakan
tempat karaoke kita tempel stiker PENUTUPAN SEMENTARA, petugas juga melakukan
pembinaan di tempat kepada para pengunjung kafe dan para pemandu lagu, serta
membawa beberapa botol miras yang ditemukan, dan memberikan surat panggilan
kepada pemilik atau pengelola kafe untuk dimintai keterangan di kantor Satpol
PP,†terangnya.
Masqon
menambahkan, kegiatan ini dilakukan untuk menekan atau mengurangi angka
penyakit masyarakat di Kabupaten Batang.
“Hal ini sesuai dengan Perda
No. 6 Tahun 2011 Tentang Larangan Pelacuran, Perda No. 12 Tahun 2013 Tentang
Larangan Memproduksi, Mengedarkan dan Menggunakan Minuman Beralkohol, Perda
No.9 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan,†pungkasnya. (MC Batang,
Jateng/Ardhy/Jumadi)