Batang - Bea dan Cukai (BC) Tegal bekerja sama dengan Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Batang melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal melalui pementasan wayang golek oleh Ki Canus Wahyudin dengan lakon “Sunan Kalijaga Medar Wangsitâ€, di Aula Kantor Bupati, Kabupaten Batang, Sabtu (28/8/2021) malam.
Batang - Bea dan Cukai (BC) Tegal bekerja sama
dengan Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Batang
melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal melalui pementasan wayang golek oleh Ki
Canus Wahyudin dengan lakon “Sunan Kalijaga Medar Wangsitâ€, di Aula Kantor
Bupati, Kabupaten Batang, Sabtu (28/8/2021) malam.
Dipilihnya wayang golek, karena masyarakat pantura
masih sangat akrab dengan budaya leluhur tersebut, yang disiarkan melalui Youtube
Pemkab Batang, sehingga pesan mudah tersampaikan.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tegal, Yudi Hendrawan
meyakini Pemkab Batang memiliki ikatan batin yang sangat kuat dengan
masyarakatnya, sehingga melalui seni tradisional menjadi media paling efektif
untuk mengedukasi kalangan bawah hingga industri tembakau.
“Ini bisa dilakukan secara berkelanjutan antara
Pemda Batang bersama kami, baik melalui media seni pertunjukan maupun operasi
bersama,†jelasnya.
Dijelaskannya, rokok tanpa pita cukai yang
diproduksi oleh industri dalam skala besar, sangat merugikan negara.
“Para produsennya memiliki niat untuk tidak membayar
pajak cukai, maka mereka melakukan berbagai pelanggaran. Di antaranya pita
cukai palsu atau bekas, serta rokok polos yang tidak dilengkapi pita cukai,†terangnya.
Hukuman bagi pihak yang memalsukan pita cukai dapat
dikenai maksimal 5 tahun kurungan atau denda sebesar 2-10 kali dari nilai cukai
yang tidak dibayar.
“Dari segi kesehatan rokok ilegal tentu tidak bisa
dijamin kualitasnya. Berbeda dengan rokok pabrikan resmi dan terdaftar, pasti
sudah dilakukan pengukuran kadar serta pengontrolan kualitas melalui proses
laboratorium,†ungkapnya.
Ia juga menerangkan tentang rokok lintingan yang
saat ini diminati oleh sebagian orang.
“Dikarenakan rokok lintingan memang belum bermerk
dan berskala industri, maka masih bisa dibeli tanpa direkati pita cukai. Itu
khusus untuk tembakau iris yang belum bermerk dan belum dikemas dalam penjualan
eceran,†tegasnya.
Ia tetap mengharapkan, agar masyarakat memiliki
kesadaran yang tinggi, untuk memiliki izin usaha dan merk dagang. Setelah
usahanya semakin berkembang, baru ada kewajiban perekatan pita cukai.
Di samping itu berkat operasi yang dilakukan, Bea
dan Cukai telah berhasil menyita 66 bal rokok ilegal, saat perjalanan antara
Tegal hingga Cirebon yang berasal dari Malang Jawa Timur.
“Kami akan terus melakukan operasi bersama dengan
teman-teman di Pemerintah Daerah, untuk memutus peredaran rokok ilegal,†tandasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Disparpora Batang, Wahyu Budi
Santoso mengatakan, selama ini Bea Cukai Tegal maupun Biro Perekonomian Setda
Provinsi Jawa Tengah telah mendukung setiap tahunnya, untuk menyelenggarakan
kegiatan seni budaya yang dikolaborasikan dengan sosialisasi gempur rokok
ilegal.
“Tahun lalu kami juga melakukan kegiatan bersama,
melalui pameran ekonomi kreatif dan dialog interaktif dari Bea dan Cukai Tegal.
Dengan menghadirkan berbagai komunitas, pelaku seni, untuk
memperbincangkannya,†ujar dia.
Tahun ini, Lanjut dia, dikemas dalam bentuk
pementasan wayang golek. Tak sampai di situ, dalam waktu dekat, akan menggelar
lomba video layanan masyarakat.
“Selain sosialisasi tentang rokok ilegal, juga untuk
membangkitkan kreativitas para pemuda yang tertarik di bidang video, supaya
meningkatkan geliat perekonomian masyarakat nantinya,†pungkasnya. (MC Batang,
Jateng/Heri/Jumadi)