Bupati Batang Wihaji Sampaikan Raperda di hadapan anggota DPRD
Bupati Batang Wihaji di hadapan Anggota DPRD menyampaikan Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (28/8). Sidang Paripurna tersebut di Pimpin oleh Ketua DPRD Imam Teguh Raharjo.
Dari penyampaian tersebut tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah, tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR Bapera Kabupaten Batang, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah mengatur tentang industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan. Yang bermaksud untuk lebih teratur dan tertatanya pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Batang.” Katanya Bupati Wihaji.
Ia juga mengatak berdasar pada Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Batang dengan memperhatikan keanekaragaman, keunikan dan kekhasan budaya dan alam.
“Raperda ini merupakan Raperda perubahan atas Perda Kabupaten Batang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Raperda ini kami ajukan karena adanya obyek wisata baru, perubahan tarif retribusi dan merupakan tindak lanjut temuan BPK yang mengatur tarif retribusi obyek wisata harus melalui Peraturan Daerah.” Katanya.
Untuk Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR Bapera Kabupaten Batang, Raperda ini dimaksudkan untuk lebih mendukung usaha pengembangan potensi BUMD dan pengoptimalan kinerja BUMD BPR Bapera.
“Dengan adanya Raperda ini yang nantinya akan menjadi Perda, kami berharap, BUMD BPR Bapera dapat meraih hasil yang optimal dan menjadi salah satu sumber PAD yang dapat diandalkan sehingga dapat mendukung kinerja Pemerintah Daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.”
Sementara Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah diperlukan adanya kesamaan persepsi dan langkah secara integrative dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah.
“Barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat harus dikelola dengan baik dan benar, sehingga mampu mewujudkan pengelolaan barang yang memenuhi asas-asas pengelolaan barang yaitu fungsional, kepastian hukum, transparasi, efisien, akuntabilitas dan kepastian nilai.” Jelas Wihaji.
Sedangkan Raperda Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan.
“Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.” Jelas Bupati. (Edo/McBatang)
Batang Suasana hangat menyelimuti hari pertama masuk sekolah pasca-libur panjang Idulfitri. Namun, ada yang berbeda di dapur-dapur sekolah. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinanti-nanti rupanya belum mengepulkan asap di hari perdana ini.
Batang Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Kabupaten Batang memastikan tidak akan menggelar pesta kembang api maupun perayaan malam pergantian tahun.
Batang - Keluhan soal kondisi jalan rusak kembali mencuat dalam agenda Sambang Desa yang digelar Pemerintah Kabupaten Batang di Alun-Alun Bawang, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Senin (8/12/2025).
Batang - Bupati Batang M Faiz Kurniawan meminta masyarakat segera melapor jika menemukan pupuk yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Imbauan itu ia sampaikan saat kegiatan Sambang Desa di Alun-alun Bawang, Kabupaten Batang, Senin (8/12/2025).
Batang - Setelah penantian panjang hingga bertahun-tahun, akhir 2.818 tenaga honorer Pemkab Batang mendapatkan angin segar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu. Peningkatan status tersebut dibuktikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) yang menjadi bukti komitmen untuk memberikan hak-hak yang layak, kepada pekerja di lingkungan Pemkab Batang.