Batang - Semenjak merebaknya wabah virus Corona yang berlangsung hampir selama empat bulan. Semua kegiatan yang mengundang masyarakat banyak atau kerumunan tidak diperbolehlan.
Batang - Semenjak merebaknya wabah virus Corona yang
berlangsung hampir selama empat bulan. Semua kegiatan yang mengundang
masyarakat banyak atau kerumunan tidak diperbolehlan.
Tidak terkecuali kegiatan keagamaan pun seperti pengajian
tidak diperkenankan. Hal tersebut mengantisipasi terjadinya penularan virus
yang selama ini belum ada obatnya.
Memasuki masa New Normal, mulai Minggu pagi (28/6/2020)
Bupati Batang Wihaji mengijinkan keagamaan diantaranya majelis taklim dan
kelompok pengajian lainnya.
"Kegiatan keagamaan hari ini kita perbolehkan,
karena Surat Edaran Bupati tentang era normal baru kegiatan keagamaan baru saja
saya ditandatangani. Namun demikian tetap ada batasan-batasan dan aturan yang
harus dilaksanakan serta dipatuhi sesuai protokol kesehatan," kata Bupati
Batang Wihaji saat hadiri pengajian di Majelis Taklim An Nur Desa Tragung,
Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, Minggu (28/6/2020).
Tidak hanya kelompok kegiataan agama Islam saja,
tapi juga agama Kristen, Hindu, Budha dan lainnya tetap memenuhi aturan standar
protokol kesehatan seperti pakai masker, cuci tangan, ukur suhu serta jaga
jarak.
"Saya khawatir jiika protokol kesehatan tidak
dilaksanakan, akan ada klaster-klaster baru," tuturnya.
Perlu diketahui di Kabupaten Batang jumlah yang
positif Covid-19 komulatif ada 58 orang, 35 orang dirawat, 21 orang sembuh dan
2 orang meninggal dunia.
"Walau terlihat aneh dan tidak lazim memakai
masker setiap hari, hal ini bagian era normal baru dimana kebiasaan sehari-hari
yang dilakukan tidak seperti biasanya," ungkapnya.
Ia berharap, masyarakat tetap biasa dengan keadaan
sekarang, dengan tidak menganggap enteng Covid-19 apalagi menyepelekan. (MC Batang,
Jateng/Edo/Jumadi)