Batang - Pemerintah Kabupaten Batang ikut terkena imbasnya dari Surat Edaran Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani, tentang penghentian proses pengadaan barang dan jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Tahun 2020.
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang ikut terkena
imbasnya dari Surat Edaran Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani, tentang
penghentian proses pengadaan barang dan jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Tahun
2020.
Surat Edaran bernomor S-247/MK.07/2020 tertanggal 27
Maret tersebut ditujukan kepada Gubernur/Walikota/Bupati penerima DAK Fisik se-Indonesia.
Isi surat edaran menkeu tersebut menjelaskan kondisi
wabah virus Corona (Covid-19) di beberapa wilayah Indonesia, yang membutuhkan
beberapa aksi cepat yang dapat digunakan untuk menanggulangi dan mencegah
Covid-19.
“Pemkab Batang terkena dampak dari Surat Edaran
menteri keuangan, karena DAK kecuali alat kesehatan dan pendidikan semua
ditarik atau tidak bisa melakukan lelang. DAK untuk pembangunan fisik yang
ditarik pusat ada sekitar Rp50 miliar,†jelas Bupati Batang Wihaji Usai Rakor di
Halaman Mes Persibat, Sabtu (28/3/2020).
Di hari ini juga, sudah ada beberapa paket pekerjaan
fisik yang sudah masuk Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), karena Surat
Edaran tersebut akhirnya kita batalkan.
"Ada banyak paket pekerjaan fisik dari DAK
seperti Pasar Wonotungal, Jalan Basuki Rahmat, lanjutan Gedung THR Kramat dan
beberapa irigasi kita batalkan semua," terangnya.
Ia berharap, kepada masyarakat Kabupaten Batang
Untuk bisa mengerti pembatalan tersebut, karena semata-mata demi kamanusiaan.
"Kami minta maaf, dengan pembatalan ini
sehingga ada paket pekerjaan yang mengalami penundaan walaupun sudah dianggarkan,
karena ini keputusan Pemerintah pusat," pungkasnya. (MC Batang,
Jateng/Edo/Jumadi)