Semarang - Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu atas belanja modal bidang infrastruktur Tahun 2019 kepada Bupati Batang Wihaji dan Ketua DPRD Maulana Yusup di Kantor BPK Semarang, Rabu (8/1/2020).
Semarang - Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan
Provinsi Jawa Tengah serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan tujuan
tertentu atas belanja modal bidang infrastruktur Tahun 2019 kepada Bupati Batang Wihaji dan Ketua DPRD
Maulana Yusup di Kantor BPK Semarang, Rabu (8/1/2020).
Penyerahkan LHP tersebut bersama dengan Kota
Semarang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Sragen, Kabupaten
Banjarnegara, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Kendal, Kabupaten
Wonogiri dan Kabupaten Cilacap.
Bupati Batang Wihaji mengatakan, Pemeriksaan (LHP)
dengan tujuan tertentu atas belanja modal bidang infrastruktur Tahun 2019
sangat membantu Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk menindaklanjuti dalam
laporan keuangan.
"Kita sebagai entitas yang wajib untuk
diperiksa, oleh karena itu saya harap ada bimbingan dan petunjuk dari BPK
sehingga Pemda dalam menjalankan tugas bisa berjalan dengan baik sesuai dengan
regulasi," jelasnya
Ia juga mengapresiasi BPK atas pemeriksaan ini,
untuk memperbaiki amanah rakyat dengan terus bersinergi dengan DPRD agrt kita
bisa meraih Wajar Tanpa Pengecualian.
Sementara, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa
Tengah Ayub Amali menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan belanja modal
bidang infrastruktur Tahun anggaran 2019 pada 11 entitas pemerintah Kota dan
Kabupaten, yang telah dilaksanakan sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018
tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Dari hasil pemeriksaan kekurangan volume pada
171 paket pekerjaan sebesar Rp8.986.060.000.000,00 yang terjadi di 11 entitas,"
terangnya.
Tidak hanya itu, ada pekerjaan yang tidak sesuai
spesifikasi teknis ada 43 paket pekerjaan sebesar Rp5.645.035.000.000,00.
Adapun pekerjaan yang tidak tepat waktu dan belum dikenakan denda keterlambatan
minimal sebesar Rp666.053.000.000,00 serta kekurangan penerimaan atas jaminan
pelaksanaan sebesar Rp520.062.000.000,00 yang terjadi di 5 entitas.
Ia berharap, BPK merekomendasikan penggunaan
anggaran untuk memproses dan memepertanggungjawabkan kelebihan pembayaran yang
tidak sesuai volume, tidak sesuai spesifiksi teknis, serta tidak selesai tepat
waktu dan mencairkan jaminan pelaksanaan sebesar Rp520.062.000.000,00 untuk menyetor kas daerah. (MC Batang,
Jateng/Edo/Jumadi)