Batang - Satgas Pengawasan Makanan dan Obat Kabupaten Batang yang terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Batang dan dibantu oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi ,dan UKM (Disperindakop UKM), Polres Batang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang, dan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Batang melakukan sidak di Pasar Tradisional, Kabupaten Batang, Selasa (17/12/2019).
Batang - Satgas Pengawasan Makanan dan Obat Kabupaten Batang yang terdiri dari Dinas
Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Batang dan dibantu oleh Dinas Perindustrian,
Perdagangan, Koperasi ,dan UKM (Disperindakop UKM), Polres Batang, Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang, dan Dinas Komunikasi dan
Informasi (Diskominfo) Kabupaten Batang melakukan sidak di Pasar Tradisional,
Kabupaten Batang, Selasa (17/12/2019).
Kepala
Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kabupaten Batang Zunuron
mengatakan, kegiatan sidak ke pasar kali ini untuk pengawasan makanan yang
mengandung boraks dan peredaran obat illegal tanpa izin edar untuk menyambut
datangya hari Natal dan Tahun Baru.
“Sidak
pasar ini dilakukan di tiga tempat pasar besar yang ada di Kabupaten Batang yaitu Pasar Batang, Kecamatan Batang, Pasar Bandar, Kecamatan Bandar dan Pasar Limpung, Kecamatan Limpung yang mempunyai aktivitas jual
beli yang tinggi. Jadi pengawasan makanan dan obat lebih diperhatikan dari pada
pasar lainnyaâ€jelasnya.
Dijelaskannya,
dalam sidak makanan yang mengandung boraks dan peredaran obat illegal tanpa
izin edar juga sekaligus dilakukan pengambilan sampel makanan, selanjutnya akan
diuji untuk mengetahui kandungan yang terdapat dalam makanan adakah kandungan
boraks dan formalin. Makanan yang diambil sampelnya antara lain mie, kuah pindang,
dan ikan asin.
Sementara,
Kepala Seksi Kefarmasian dan Ahli Kesehatan Dinkes Kabupaten Batang Riza
Zakiyah mengatakan, kegiatan sidak makanan yang mengandung boraks dan peredaran
obat illegal tanpa izin edar dilakukan dengan monitoring pasar.
Ia
menjelaskan dari monitoring pasar mendapati beberapa pedagang yang menjual
boraks dan obat-obatan illegal yang tidak memiliki izin edar. Petugas akan
memberikan teguran dan membuat surat penyitaan barang jika nantinya pedagang
masih memasarkan atau menjual akan langsung melakukan tindakan tegas sesuai
prosedur hukum.
“Boraks
yang telah disita berjumlah 1.019 bungkus mempunyai berat perbungkusnya 250
gram tanpa lebel dan penemuan obat-obatan illegal yang tidak memiliki izin edar
berjumlah 75 bungkus persachetnya adalah 613 sachet.â€terangnya.
Ia berharap, monitoring pasar berikutnya
pedagang sudah tidak memasarkan atau menjual bahan berbahaya seperti boraks dan
formalin. meyediakan makanan yang sehat dan alami tanpa bahan berbahaya untuk
dikonsumsi masyarakat Batang. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi).