Batang- Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang Tahun 2011-2030 telah di sahkan di Ruang Abirawa Kantor Bupati, Kabupaten Batang, Selasa (17/12/2019).
Batang- Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2011
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang Tahun 2011-2030
telah di sahkan di Ruang Abirawa Kantor Bupati, Kabupaten Batang, Selasa
(17/12/2019).
Untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan
perizinan berusaha dan berinvestasi yang terintegrasi secara elektronik atau Online
Single Submission (OSS). Pemerintah Kabupaten Batang telah menyusun Rencana
Detail Tata Ruang (RDTR) untuk kawasan insustri diwilayah Kecamatan Tulis.
Bupati Batang Wihaji mengatakan, RDTR merupakan rencana secara terperinci tentang
tata ruang wilayah, kemanfaatanya untuk investor dan masyarakat sekitar wilayah
karena akan ada perubahan baru yang harus diketahui untuk bisa menangkap peluang
usaha.
"Oleh karena itu, saya perintahkan Dinas PUPR yang
menangani Ijin Tata Ruang (ITR) harus transparan, sehingga orang sedunia bisa
lihat tata ruang Kabupaten Batang seperti apa untuk memberikan kejelasan kepada
investor,"jelasnya
Dijelaskannya, penataan pemukiman perumahan,
industri, lingkungan supaya terintegrasi dengan baik, tidak saling bertentangan
tapi bersinergi sehingga tidak ada gejolak, sehingga masyarakat bisa menerima.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Bidang Perencanaan
dan Kemitraan Direktorat penataan kawasan Direktorat Jendral Tata Ruang
Kementrian ATR BPR Budi Santosa mengatakan, progres percepatan penyusunan RDTR
untuk wilayah Tulis sudah hampir selesai 100 persen.
"Kita memang diminta oleh Kementrian
perekonomian untuk membantu percepatan investasi karena Batang dinilai diminati
investor dan memiliki investasi yang cerah,"terangnya
Ia menjelaskan, percepatan RDTR ini tidak semua
Kabupaten dan Kota, hanya ada 57 Kabupaten/ Kota dari 500 di Seluruh Indonesia.
Maka upaya alat instrumennya adalah RDTR yang terintegrasi secara elektronik
atau OSS.
Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten
Batang Ketut Mariajdi menambahkan, dalam menentukan peruntukan wilayah industri
masih memiliki permaslahan yakni di bidang infratrukutur jalan yang kurang
lebar.
"Kita hanya memiliki lebar jalan 5,5 meter
padahal syaratnya minimal lebarnya 7 meter, dan ditahun 2020 kita anggarakan Rp
10 miliar untuk akses jalan ke Ringin Gitung sepanjang 3,8 km,"pungkasnya.
(MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)