Wabup Suyono saat memberikan sambutan di Khoul Wali Putih Desa Sentul Kecamatan Gringsing
Desa Sentul Kecamatan Gringsing memang banyak berdiri basecamp stone crusher atau penggilingan pemecah batu yang sebagian warga desa bekerja di perusahaan tersebut, namun demikian dampak lingkungan yang ditimbulkan dirasa menggagu masyarakat desa. Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Sentul Abdul Rozak Kecamatan Gringsing di hadapan Wakil Bupati Batang Suyono saat menghadiri Khoul Wali Putih Di Pemakaman umum Desa setempat, Selasa (11/7).
“Dengan banyak berdirinya basecamp cruser atau pemecah batu di Desa Sentul menandakan warga Desa Sentul sangat pro investasi dan warga sangat membutuhkan pekerjaan dan tercatat ada 750 warga desa yang bekerja di baschamp crusher, tetapi hal ini tidak di barengi dengan ijin sehingga mempersulit pekerja untuk mendapatkan perlindungan tenaga kerja ketika terjadi kecelkaan kerja.” Kata Kepala Desa Sentul Abdul Rozak.
Ia juga berharap kepada pemerintah daerah untuk memberikan ijin kepada perusahaan pemecah batu dengan merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah, karena di wilayah Desa Sentul memeiliki material banyak.
"Dengan melegalkan perusahaan pemecah batu maka desa lebih diuntungkan dengan banyaknya warga yang bekerja secara legal, serta untuk lebih mudah untuk mengatur dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh perusahaan,” jelas Abdul Rozak.
Wakil Bupati Batang Suyono yang menanggapai pernyataan Kepala Desa Sentul mengatakan, “Keberadaan basecamp stone crusher atau pemecah batu yang ada di Desa Sentul sebagian sudah memiliki ijin dan hampir semunya berijin, hanya saja yang tidak berijin galian C nya,“ katanya.
Suyono juga menjelaskan berkaitan dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan perusahaan yang menggaggu masyarakat, dia menyarankan kepada kepada Kepala desa untuk melakukan komunikasi dan koordinasi dengan perusahaan untuk meminta CSR (Corporate Social Responsibility) atau tangungjawab sosial perusahaan untuk di gunakan yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Komunikasikan dan koordinasikan dengan perusahaan terkait dampak yang di timbulkan perusahaan berupa kerusakaan alam dan debu yang ditimbulkanya, namun dengan cara yang santun,” kata Suyono.
Suyono juga meminta kepada masyrakat untuk tidak anarki dan menolak perusahaan-perusahaan besar yang akan berinvestasi di desanya, karena di Kabupaten Batang akan ada industrialisasi yang sesuai RTRW wilayah Kecamaatan Gringsing masuk dalam zona Industri, sehingga nantinya diharapkan masyrakt dapat menerimanya yang aakaan berdampak pada penyerapan tenaga kerja.
“Masyarakat Desa tidak perlu ke Jakarta untuk mencarai pekerjaan, tapi bekerja di lingkungan masing-masing dekat dengan keluarga yang bisa setiap sore ketemu dengan keluarga,” katanya.
Berkaitan dengan kecelakaan kerja warga Desa Sentul di Perusahaan pemecah batu yang berijin, Wabup Suyono meminta kepada kepala desa untuk mengejukan permohonan santunan kecekaan kerja kepada perusahaan. “Jikalau tidak bisa keluar santunannya laporkan perusahaanya kepada Dinas Tenaga Kerja, karena perusahan itu sudah punya ijin sehingga akan mendapat teguran oleh Pemerintah jikalau karyawanya tidak mendapatkan jaminan tenaga kerja,” kata Wabup. (Edo/McBatang)
Batang Suasana hangat menyelimuti hari pertama masuk sekolah pasca-libur panjang Idulfitri. Namun, ada yang berbeda di dapur-dapur sekolah. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinanti-nanti rupanya belum mengepulkan asap di hari perdana ini.
Batang Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Kabupaten Batang memastikan tidak akan menggelar pesta kembang api maupun perayaan malam pergantian tahun.
Batang - Keluhan soal kondisi jalan rusak kembali mencuat dalam agenda Sambang Desa yang digelar Pemerintah Kabupaten Batang di Alun-Alun Bawang, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Senin (8/12/2025).
Batang - Bupati Batang M Faiz Kurniawan meminta masyarakat segera melapor jika menemukan pupuk yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Imbauan itu ia sampaikan saat kegiatan Sambang Desa di Alun-alun Bawang, Kabupaten Batang, Senin (8/12/2025).
Batang - Setelah penantian panjang hingga bertahun-tahun, akhir 2.818 tenaga honorer Pemkab Batang mendapatkan angin segar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu. Peningkatan status tersebut dibuktikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) yang menjadi bukti komitmen untuk memberikan hak-hak yang layak, kepada pekerja di lingkungan Pemkab Batang.