Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Suresmi merazia minuman beralkohol di salah satu tempat karoke di Batang
Tim gabungan yang dipimpin oleh Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga dengan beranggotakan Kodim 0736/Batang, Polres Batang, BPMPT, Kesbangpol, Satpol PP dan Bagian Humas merasia minuman beralkohol tinggi di tempat hiburan yang berada Pantura Batang.
Kabid Destinasi dan Pariwisata Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Disparpora) Rasmuji mengatakan kegiatan pemantauan ini kegiatan rutin di bulan Ramadan untuk menciptakan situasi kondusif selama bulan Ramadan.
"Pemerintah Kabupaten Batang berusaha menciptakan situasi yang dengan mengeluarkan surat edaran agar tercipta situasi kondusif selama Ramadan," kata Rasmmuji saat melakukan pemantauan di Kalimanggis Subah, Senin malam (29/5).
Surat edaran yang kami terbitkan sudah melalui kesepakatan dalam rapat yang dihadiri semua pengusaha tempat hiburan sebelum bulan Ramadan.
"Dalam surat edaran tersebut menyatakan untuk tempat hiburan tutup H-3 sebelum puasa dan H+3 setelah puasa diperbolehkan buka dengan jam buka mulai pukul 20.00 sampai pukul 24.00. Dan tutup kembali H-3 dan H+3 lebaran ditutup," kata Rasmuji.
Rasmuji juga menjelaskan untuk usaha rumah makan, masih bisa buka pada siang hari dengan catatan tetap menjaga ketertiban dan norma ibadah dalam suasana ibadah puasa. Dengan cara menutup warung menggunakan gorden atau sejenisnya. Untuk kegiatan hiburan yang dilaksanakan di hotel dibatasi jenis hiburan dan jam pelaksanaan hiburan yang dilaksanakan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Suresmi mengatakan, “Dalam pemantauan ini kita lebih kepada pembinaan tempat hiburan, dan apabila ditemukan ada yang buka kita hanya menegur hingga dengan surat teguran saja. Kita juga lebih memberikan pemahaman dan mensosialisasi Perda No. 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Batang," kata Suresmi.
Pada kegiatan razia tersebut, tim gabungan juga menemukan minuman beralkohol tinggi. “Tim gabungan menemukan minuman beralkohol dengan kandungan 60% yang disinyalir melebihi batas perda. Tim sudah menyerahkan kepihak kepolisian Polres Batang untuk di razia," kata Suresmi.
Dari hasil pemantuan, tidak ditemukan tempat hiburan karaoke maupun panti pijat yang buka. Hal ini menunjukkan adanya itikad baik dari pengusaha atau pengelola tempat hiburan yang mengindahkan perda dan surat edaran. Karena apabila ditemukan ada tempat hiburan yang buka, maka akan ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang.
Terpisah dari itu, Kepala Bagian Humas Setda Batang Tri Ossy Juniarto menambahkan bahwa Pemerintah Daerah selama bulan Ramadhan melalui Satpol PP bersama jajaran Kepolisian dan TNI, berusaha akan meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap kegiatan yang melanggar peraturan.
“Pemerintah meminta kepada semua masyarakat untuk ikut menjaga situasi kondusif, dan jangan melakukan tindakan sendiri jika menemui pengelola usaha yang melanggar Perda. Laporkan kepada pihak yang berwajib dan pasti akan ada tindakan dari pihak yang berwenang,” pintanya. (Edo/McBatang)
Batang Suasana hangat menyelimuti hari pertama masuk sekolah pasca-libur panjang Idulfitri. Namun, ada yang berbeda di dapur-dapur sekolah. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinanti-nanti rupanya belum mengepulkan asap di hari perdana ini.
Batang Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Kabupaten Batang memastikan tidak akan menggelar pesta kembang api maupun perayaan malam pergantian tahun.
Batang - Keluhan soal kondisi jalan rusak kembali mencuat dalam agenda Sambang Desa yang digelar Pemerintah Kabupaten Batang di Alun-Alun Bawang, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Senin (8/12/2025).
Batang - Bupati Batang M Faiz Kurniawan meminta masyarakat segera melapor jika menemukan pupuk yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Imbauan itu ia sampaikan saat kegiatan Sambang Desa di Alun-alun Bawang, Kabupaten Batang, Senin (8/12/2025).
Batang - Setelah penantian panjang hingga bertahun-tahun, akhir 2.818 tenaga honorer Pemkab Batang mendapatkan angin segar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu. Peningkatan status tersebut dibuktikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) yang menjadi bukti komitmen untuk memberikan hak-hak yang layak, kepada pekerja di lingkungan Pemkab Batang.