Begini Sikap Fraksi DPRD Batang Soal Raperda Pendidikan Keagamaan

Kamis, 20 November 2025 Jumadi Dibaca 276 kali Pemerintahan
 Begini Sikap Fraksi DPRD Batang Soal Raperda Pendidikan Keagamaan
Perwakilan Gabungan Fraksi Anggota DPRD Batang Yulia Nurhayati Asror (kiri), memberikan sambutan saat Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Batang.
Batang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batang menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban fraksi-fraksi atas pendapat Bupati Batang terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal, di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Kamis (20/11/2025).

Batang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batang menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban fraksi-fraksi atas pendapat Bupati Batang terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal, di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Kamis (20/11/2025).

Menindaklanjuti pendapat Bupati Batang yang disampaikan pada 17 November 2025, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan jawaban secara kolektif melalui juru bicara yang telah ditunjuk.  Mekanisme ini mengacu pada Pasal 9 ayat 3 huruf B angka 3 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025.

Perwakilan Gabungan Fraksi Anggota DPRD Batang Yulia Nurhayati Asror menegaskan, bahwa Raperda telah mengakomodasi seluruh bentuk lembaga pendidikan keagamaan nonformal dari semua agama yang diakui di Indonesia.

“Hal ini, menurut mereka, selaras dengan prinsip nondiskriminatif dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, seperti diatur dalam Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan HAM. Pengaturan dasar mengenai seluruh agama sudah tercantum dalam Bab Ketentuan Umum, Bab Kedudukan, hingga Bab Jenis Pendidikan Keagamaan Nonformal,” jelasnya.

Terkait mekanisme pemberian fasilitas, fraksi-fraksi menjelaskan bahwa Raperda telah mengatur secara rinci dalam Pasal 31 dan 32 tentang bentuk fasilitasi serta pendanaan sesuai kemampuan daerah. Teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.

“Adapun persyaratan lembaga penyelenggara pendidikan keagamaan nonformal tercantum dalam Pasal 30, yang mencakup ketentuan perizinan pendirian satuan pendidikan maupun program Pendidikan,” terangnya.

Fraksi-fraksi juga menekankan pentingnya sinergi antara perangkat daerah, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Agama Kabupaten Batang. Sinergi tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan fasilitasi dan pengawasan berjalan optimal.

“Dalam konteks pengawasan, Pasal 33 mengatur mekanisme yang dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan kesejahteraan rakyat, khususnya mengenai fasilitasi pendanaan,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Siska)

Berita Lainnya

Libur Lebaran Usai, Siswa di Batang Mulai Masuk Sekolah Libur Lebaran Usai, Siswa di Batang Mulai Masuk Sekolah
Libur Lebaran Usai, Siswa di Batang Mulai Masuk Sekolah
Batang Suasana hangat menyelimuti hari pertama masuk sekolah pasca-libur panjang Idulfitri. Namun, ada yang berbeda di dapur-dapur sekolah. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinanti-nanti rupanya belum mengepulkan asap di hari perdana ini.
30 Mar 2026 Jumadi 99
Tinjauan Lapangan oleh Pj. Gubernur Jateng Pasca Bencana Gempa Bumi di Beberapa Wilayah Kabupaten Batang Tinjauan Lapangan oleh Pj. Gubernur Jateng Pasca Bencana Gempa Bumi di Beberapa Wilayah Kabupaten Batang
Tinjauan Lapangan oleh Pj. Gubernur Jateng Pasca Bencana Gempa Bumi di Beberapa Wilayah Kabupaten Batang
Pj. Gubernur Jawa Tengah melakukan tinjauan lapangan ke sejumlah lokasi terdampak bencana gempa bumi di Kabupaten Batang
13 Des 2025 Jumadi 411
Bupati Batang Tiadakan Pesta Tahun Baru, Diganti Doa Bersama Bupati Batang Tiadakan Pesta Tahun Baru, Diganti Doa Bersama
Bupati Batang Tiadakan Pesta Tahun Baru, Diganti Doa Bersama
Batang Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Kabupaten Batang memastikan tidak akan menggelar pesta kembang api maupun perayaan malam pergantian tahun.
11 Des 2025 Jumadi 50
Jalan ke Pranten Rusak, Pemkab Batang Siapkan Perbaikan Bertahap Jalan ke Pranten Rusak, Pemkab Batang Siapkan Perbaikan Bertahap
Jalan ke Pranten Rusak, Pemkab Batang Siapkan Perbaikan Bertahap
Batang - Keluhan soal kondisi jalan rusak kembali mencuat dalam agenda Sambang Desa yang digelar Pemerintah Kabupaten Batang di Alun-Alun Bawang, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Senin (8/12/2025).
08 Des 2025 Jumadi 137
Bupati Batang Minta, Warga Laporkan Pupuk Dijual di Atas HET Bupati Batang Minta, Warga Laporkan Pupuk Dijual di Atas HET
Bupati Batang Minta, Warga Laporkan Pupuk Dijual di Atas HET
Batang - Bupati Batang M Faiz Kurniawan meminta masyarakat segera melapor jika menemukan pupuk yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Imbauan itu ia sampaikan saat kegiatan Sambang Desa di Alun-alun Bawang, Kabupaten Batang, Senin (8/12/2025).
08 Des 2025 Jumadi 127
Lama Menanti, Ribuan P3K Batang Terima SK Lama Menanti, Ribuan P3K Batang Terima SK
Lama Menanti, Ribuan P3K Batang Terima SK
Batang - Setelah penantian panjang hingga bertahun-tahun, akhir 2.818 tenaga honorer Pemkab Batang mendapatkan angin segar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu. Peningkatan status tersebut dibuktikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) yang menjadi bukti komitmen untuk memberikan hak-hak yang layak, kepada pekerja di lingkungan Pemkab Batang.
08 Des 2025 Jumadi 183