Batang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal. Pembahasan ini, menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran pendidikan keagamaan berbasis masyarakat di daerah tersebut.
Batang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal. Pembahasan ini, menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran pendidikan keagamaan berbasis masyarakat di daerah tersebut.
Ketua
DPRD Batang Suudi menegaskan, bahwa pendidikan keagamaan merupakan hak asasi
manusia yang wajib dipenuhi secara berkualitas.
“Pendidikan
keagamaan menjadi pondasi penting dalam membentuk sumber daya manusia yang
cerdas, berkarakter, dan berakhlak mulia, berlandaskan keimanan serta ketakwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pendidikan keagamaan ini pada dasarnya sudah hidup
dan berkembang jauh sebelum Indonesia merdeka. Ia tumbuh dari masyarakat, oleh
masyarakat, dan untuk masyarakat,†katanya saat ditemui di Ruang Rapat
Paripurna DPRD Batang, Kabupaten Batang, Kamis (12/11/2025).
Menurutnya,
perkembangan pendidikan keagamaan nonformal selama ini lahir dari kebutuhan
masyarakat terhadap pendidikan agama yang belum sepenuhnya terakomodasi di
sekolah formal. Karena itu, muncul berbagai lembaga keagamaan seperti madrasah
diniyah, majelis taklim, dan pesantren yang menjadi pelengkap pendidikan
formal.
“Keberadaan
pendidikan keagamaan berbasis masyarakat memiliki nilai historis dan sosial
yang kuat dalam pembangunan masyarakat belajar,†jelasnya.
Namun,
di sisi lain, masih terdapat kesenjangan sumber daya di antara satuan
pendidikan keagamaan yang memerlukan perhatian dan fasilitasi dari pemerintah.
“Pelaksanaan
pendidikan keagamaan nonformal perlu diatur agar berjalan baik dan sejalan
dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan
Agama dan Pendidikan Keagamaan, yang menegaskan kewajiban pemerintah memberi
bantuan sumber daya pendidikan,†terangnya.
Sementara
itu, Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menyambut, baik inisiatif DPRD tersebut.
Ia menyebut, Perda ini akan menjadi tindak lanjut dari Rancangan Undang-Undang
(R-UU) Pendidikan Non-Formal, khususnya terkait pesantren, ke tingkat
implementasi daerah.
“Kami
ingin menjadikan pengesahan Perda ini sebagai hadiah bagi para santri pada
peringatan Hari Santri tahun ini,†tegasnya.
Ia
berharap, Perda tersebut dapat menstimulasi program-program konkret bagi
lembaga pendidikan keagamaan, sekaligus menjadi bentuk apresiasi pemerintah
terhadap kontribusi pesantren dalam mencetak generasi berkarakter dan berdaya
saing.
Faiz
juga mengungkapkan, rencana pemberian insentif bagi tenaga pendidik di lembaga
keagamaan.
“Insyaallah,
tahun depan kita anggarkan dana pensiun untuk guru-guru Madrasah Diniyah
sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka,†pungkasnya. (MC Batang,
Jateng/Roza/Jumadi)