Batang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batang bersama Bupati Batang resmi menyepakati sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diprioritaskan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Kesepakatan ini diambil saat Rapat Paripurna di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Kamis (2/10/2025).
Batang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batang bersama Bupati Batang resmi menyepakati sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diprioritaskan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Kesepakatan ini diambil saat Rapat Paripurna di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Kamis (2/10/2025).
Ketua
DPRD Batang Suudi menegaskan, bahwa Propemperda disusun untuk jangka waktu satu
tahun berdasarkan skala prioritas yang telah melalui pembahasan bersama
eksekutif.
“Ini
dilakukan berdasar kesepakatan bersama antara DPRD dan Bupati, yang selanjutnya
ditetapkan dengan keputusan DPRD,†jelasnya.
Sebelum
sampai pada tahap paripurna, kesepakatan tersebut terlebih dahulu dicapai
melalui rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan
Bagian Hukum dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada 1 Oktober 2025.
Sementara
itu, Wakil Bupati Batang Suyono menyebut, Propemperda 2026 menjadi instrumen
penting bagi arah pembangunan dan kepastian hukum di daerah.
“Propemperda
Tahun 2026 yang kita bahas hari ini adalah cerminan dari kebutuhan riil
masyarakat Batang, sekaligus alat untuk mengimplementasikan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Tanpa adanya payung hukum yang memadai, program
pembangunan tidak akan berjalan efektif,†terangnya.
Adapun
sembilan Raperda yang ditetapkan sebagai prioritas utama, meliputi Rencana
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) untuk menjamin
keberlanjutan lingkungan di tengah pesatnya pembangunan.
“Raperda
ini sangat vital agar pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan kualitas udara,
air, dan tanah. Raperda Bangunan Gedung memberikan kepastian hukum terkait
fungsi, keamanan, keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan bangunan di Kabupaten
Batang,†tegasnya.
Raperda
Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) mengatur tata kelola aset daerah secara
transparan dan akuntabel demi meningkatkan efisiensi serta potensi pendapatan.
“Raperda
Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagai
penguatan demokrasi desa agar lebih adaptif. Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Daerah Tahun 20262046 menyusun arah tata ruang Kabupaten Batang dalam
20 tahun mendatang,†imbuhnya.
Raperda
Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan untuk memperkuat mitigasi dan
respons bencana kebakaran. Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2025. Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 sebagai perencanaan keuangan daerah di tahun mendatang. Kesembilan, Raperda APBD 2027 ini adalah siklus terakhir dalam daftar prioritas yang sudah kita tetapkan,†pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Edo/Siska)