Batang - Pemerintah Kabupaten Batang berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh lapisan pekerja, termasuk pekerja rentan. Hal ini sebagai upaya implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan juga Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh lapisan pekerja, termasuk pekerja rentan. Hal ini sebagai upaya implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan juga Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Bupati Batang M. Faiz
Kurniawan mengatakan, kami sudah mewajibkan para pekerja formal di industri
untuk ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, begitu juga pegawai Aparatur Sipil
Negara (ASN), guru sudah kita wajibkan semua.
“Kami juga sudah
memberikan perlindungan bagi pekerja honorer, dan terbaru kami akan memberikan
perlindungan bagi ribuan guru madrasah diniyah,†katanya, saat ditemui usai
menyerahkan santunan kematian peserta BPJS Ketenagakerjaan, di Agro Wisata
Blado, Kabupaten Batang, Rabu (1/10/2025).
Peserta atas nama Abu
merupakan pekerja rentan di lingkungan Pemda Batang. Santunan kematian
diserahkan kepada ahli waris peserta, yakni Riayah. Santunan yang dietrima
sebesar Rp10 juta, karena peserta baru mengikuti kepesertaan selama dua bulan.
Faiz menyebutkan,
pihaknya akan mengalokasikan anggaran dari APBD senilai Rp2,8 miliar untuk
membiayai premi keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan 6 ribu guru madin di Kabupaten
Batang.
“Ya, mulai tahun depan
akan kita berikan perlindungan kepada guru guru madrasah diniyah yang jumlahnya
mencapai 6 ribu orang. Jadi mereka ketika mengalami kecelakaan kerja akan
mendapatkan jaminan kalau meninggal mendapat santunan Rp174 juta termasuk beasiswa
kepada putra putrinya,†jelasnya.
Ia juga menekankan,
pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan negara bagi
para pekerja. Program ini tidak hanya menyasar pekerja sektor formal, tetapi
juga sektor informal, seperti pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah.
“Keberadaan BPJS
Ketenagakerjaan memberikan rasa aman, perlindungan, serta jaminan
keberlangsungan hidup bagi pekerja apabila terjadi risiko kecelakaan kerja yang
tidak diinginkan,†tegasnya.
Faiz berharap, program
BPJS Ketenagakerjaan dapat memperluas cakupan kepesertaan dan meningkatkan
kualitas perlindungan sosial bagi tenaga kerja di seluruh segmen masyarakat
Batang.
“Semoga semakin banyak
pekerja rentan di Batang yang terlindungi dan mendapatkan hak-haknya,†harapnya.
Sementara itu,
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batang Haryo Wicaksono
Yudho Prabowo menambahkan, bahwa Pemkab Batang telah mengalokasikan anggaran
untuk melindungi guru madin dengan mengikutsertakan kepesertaan BPJS
Ketenagakerjaan.
“Jumlah guru madin yang
didaftarkan mencapai 6.100 orang, dengan besaran iuran yang ditanggung Pemkab
Batang mencapai Rp2,8 miliar. Pemkab akan menanggung iuran para guru madin itu
selama 1 tahun. Adapun iuran selanjutnya bergantung kemampuan Pemkab Batang,â€
terangnya.
Adapun, para guru madin
itu akan diikutkan dalam tiga program jaminan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja
(JKK), Jaminan kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Beberapa keuntungan
yang bisa didapatkan para guru madin dari tiga program itu, yakni klaim program
jaminan kematian sebesar Rp42 juta.
“Dan kalau peserta ini
aktif membayarkan iurannya selama 3 tahun, maka peserta juga akan mendapat
manfaat perlindungan beasiswa untuk dua anaknya, sebesar Rp174 juta. Jadi biaya
Pendidikan dua anak peserta akan ditanggung dari mulai bangku SD sampai dengan
perkuliahan,†ungkapnya.
Kemudian, untuk klaim
jaminan kecelakaan kerja, peserta akan mendapatkan pelayanan medis yang tidak
terbatas. Jadi kalau peserta mengalami kecelakaan, maka biaya pengobatannya
akan sepenuhnya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan sembuh.
“Dan selama peserta ini
tidak bekerja, maka dia akan mendapat upah gaji, Rp1 juta per bulan. Selain
itu, peserta juga akan menerima santunan cacat Rp56 juta, dan santunan kematian
Rp70 juta,†ujar dia.
Untuk klaim JHT,
para peserta dapat menerima manfaatnya saat mereka purna tugas. Seandainya
mereka purna, mereka berhak mendapatkan JHT dari kami. (MC Batang,
Jateng/Jumadi/Sri Rahayu)