Batang - BPJS Ketenagakerjaan cabang Batang mengingatkan perusahaan-perusahaan jasa konstruksi akan pentingnya perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Seluruh proyek konstruksi yang sedang berjalan harus dipastikan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar pekerjanya secara aktif mendapatkan perlindungan.
Batang - BPJS Ketenagakerjaan cabang Batang mengingatkan perusahaan-perusahaan jasa konstruksi akan pentingnya perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Seluruh proyek konstruksi yang sedang berjalan harus dipastikan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar pekerjanya secara aktif mendapatkan perlindungan.
Kepala
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batang Haryo Wicaksono Yudho Prabowo
mengatakan, para pekerja sektor konstruksi memiliki risiko kerja yang tinggi
sehingga sangat membutuhkan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan
Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Pekerja
konstruksi adalah kelompok berisiko tinggi. Kecelakaan bisa terjadi kapan saja,
dan kami ingin memastikan bahwa ketika itu terjadi, mereka sudah terlindungi,â€
katanya saat ditemui usai meninjau pekerja kontruksi di JL Sersan KKO Usman
Batang, Kabupaten Batang, Rabu (24/9/2025).
Haryo
Wicaksono menyebutkan, kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan di sektor jasa
konstruksi berbeda dengan skema pekerja pada umumnya. Jika biasanya pekerja
didaftarkan dan dibayarkan iuranya satu per satu, maka pada sektor konstruksi,
cukup proyek yang didaftarkan, dan seluruh pekerja yang terlibat akan tercover
perlindungannya.
“Sistem
ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi perusahaan jasa konstruksi karena
mayoritas pekerja mereka bersifat harian atau borongan dan memiliki mobilitas
tinggi. Iurannya sangat terjangkau, hanya nol koma sekian persen dari nilai
proyek, sesuai tabel yang ditetapkan pemerintah,†jelasnya.
Manfaat
dari program JKK mencakup biaya pengobatan tanpa batas plafon sesuai indikasi
medis, santunan pengganti upah selama masa pemulihan, dan santunan cacat atau
kematian akibat kecelakaan kerja. Semua biaya ditanggung oleh BPJS
Ketenagakerjaan sesuai kebutuhan medis.
“Sedangkan
program JKM memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris
jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja dalam masa
kepesertaan,†tuturnya.
Sementara
itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Batang Asri Hermawan menambahkan, kewajiban
dari pengusaha harus melindungi pekerjanya tercover program BPJS
Ketenagakerjaan. Sesuai dengan masa kerja proyeknya, jika 90 hari Berarti
selama bekerja harus dilindungi.
“Ini
Adalah aturan dari pusat, akan tetapi banyak CV atau PT yang belum mendaftarkan
program tersebut. Oleh karena itu, kami datang serta mensosialisasikan untuk
mengcover para pekerja rentan ini,†tegasnya.
Kepesertaan
pekerja konstruksi dalam program JKK dan JKM tidak hanya untuk melindungi
pekerja, tetapi juga perusahaan tersebut. Ketika terjadi kecelakaan kerja
seluruh biaya pengobatannya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh,
sesuai kebutuhan medis.
“Besaran
iuran untuk program JKK dan JKM yang dibayarkan hanya antara 0,11 hingga 0,24
persen dari nilai kontrak kerja kontruksi. Dengan begini, pekerja sektor jasa
konstruksi bisa terlindungi. Oleh karena itu, kami ingatkan agar kontraktor
segera mendaftarkan pekerjanya,†pungkasnya.
Inilah
bentuk negara hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial
ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja di sektor apapun termasuk salah satunya
jasa konstruksi. (MC Batang, Jateng/Jumadi/Sri Rahayu)