Batang - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batang menggelar bimbingan teknis untuk menyiapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) lintas sektor dalam penanganan pascabencana.
Batang - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batang menggelar bimbingan teknis untuk menyiapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) lintas sektor dalam penanganan pascabencana.
Pelatihan
ini menjadi penting, mengingat Kabupaten Batang merupakan daerah rawan bencana,
maka tim dari lintas sektor dapat langsung terjun ke lapangan melakukan
Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna) serta menyusun Rencana
Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).
Kepala
Pelaksana BPBD Batang Wawan Nurdiansyah sengaja menghadirkan para nara sumber
dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang telah bersertifikat,
agar materi yang disampaikan sesuai Standar Operasional Prosedur nasional.
Nantinya peserta yang terdiri dari lintas sektor ini diharapkan langsung
bekerja melakukan penghitungan terhadap segala sesuatu yang terdampak
pascabencana.
“Mereka
akan langsung melakukan pengkajian apa saja yang terdampak, berapa besaran
kerugiannya. Lalu kami susun dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabencana (R3P), yang jadi acuan untuk memperbaiki segala kerusakan
Pascabencana, dengan jangka waktu tiga tahun,†katanya, saat ditemui di Hotel
Sendang Sari Batang, Kabupaten Batang, Selasa (23/9/2025).
Wawan
memastikan, perencanaan pemulihan pascabencana, diharapkan memenuhi prinsip Built
Back Better, Safer and Sustainable (membangun kembali yang lebih baik, lebih
aman dan berkelanjutan), tanpa meninggalkan kearifan lokal.
Pelaksana
tugas Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Provinsi Banten Yesaya
Simanjuntak selaku fasilitator memandang sangat penting materi Jitupasna yang
tidak hanya diperuntukkan bagi BPBD, melainkan lintas sektor. Terlebih
Kabupaten Batang yang memiliki kerawanan bencana yang patut diwaspadai, seperti
ketika terjadinya banjir dan longsor beberapa waktu silam.
“Ada
lima sektor Pascabencana yang patut diperhatikan, yakni perumahan,
infrastruktur, ekonomi, sosial dan lintas sektor. Tidak hanya BPBD yang
melakukan pengkajian terhadap kebutuhan perbaikan yang harus dilakukan
pascabencana, melainkan seluruh instansi untuk mengkaji apa saja dan berapa
biaya perbaikannya,†terangnya.
Beberapa
materi yang disampaikan mulai 23-25 September 2025, meliputi dasar manajemen
bencana, manajemen rehabilitasi rekonstruksi hingga teknik pengkajian
pascabencana.
Sementara
itu, Analis Kebencanaan Ahli Muda BNPB Dhelistya Liza selaku fasilitator
menegaskan untuk menunjang realisasi Jitupasna, Pemda setempat harus memiliki
basis data yang kuat untuk mengetahui aset dan sumber daya yang dimiliki.
Sehingga ketika akan melakukan pengkajian, tiap instansi telah menyiapkan data
saat turun ke lapangan untuk meninjau kerusakan yang butuh dipulihkan.
“Langkah Jitupasna ini harus dilakukan secara komperhensif karena dalam pemulihan pascabencana tidak hanya tugas daerah, namun provinsi bahkan pusat pun berperan. Karena kerusakan infrastruktur bisa jadi merambah ke aset-aset milik provinsi maupun pusat,†ujar dia. (MC Batang, Jateng/Heri/Sri Rahayu)