Batang - Pemerintah Kabupaten Batang bersama Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menggelar Sosialisasi Tentang Standar Layanan Informasi Publik di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Selasa (23/9/2025).
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang bersama Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menggelar Sosialisasi Tentang Standar Layanan Informasi Publik di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Selasa (23/9/2025).
Pelaksana
tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batang
Suprapto menyampaikan, bahwa perkembangan informasi publik semakin cepat dan
dinamis, sehingga diperlukan peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi (PPID).
“Di
Batang, beberapa waktu terakhir juga terjadi rotasi pimpinan Organisasi
Perangkat Daerah (OPD), termasuk atasan langsung PPID. Maka, kegiatan
sosialisasi ini sangat relevan untuk memperkuat koordinasi. Tujuannya adalah
memperkuat peran PPID dalam memberikan layanan informasi publik yang
profesional, memangkas birokrasi, serta memastikan keterbukaan informasi di
masing-masing OPD,†jelasnya.
Jadi
masyarakat umum nantinya bisa mendapatkan informasi kinerja yang dilakukan oleh
Pemerintah dalam membangun Kabupaten Batang.
Asisten
Administrasi dan Umum Setda Batang Sugeng Sudiharto menegaskan, bahwa
keterbukaan informasi publik merupakan hak asasi warga negara sekaligus
kebutuhan dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Informasi
yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan akan memperkuat kepercayaan
masyarakat kepada pemerintah. Sebaliknya, informasi yang tertutup hanya akan
menimbulkan spekulasi dan ketidakpercayaan,†terangnya.
Sementara
itu, Komisioner Komisi Informasi Jawa Tengah Ermy Sri Ardhyanti menekankan,
pentingnya penyelesaian sengketa informasi publik.
“Komisi
Informasi memiliki fungsi kuasa peradilan dengan mekanisme adjudikasi dan
litigasi. Kami adalah peradilan tingkat pertama dalam penyelesaian sengketa
informasi,†tegasnya.
Ia
menambahkan, setiap PPID wajib menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan
Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) melalui uji konsekuensi.
“Minimal
ada 10 DIP dan 10 DIK setiap tahun. Jika tidak, hasil monitoring keterbukaan
informasi bisa terdampak,†imbuhnya.
Selain
itu, Ermy mengingatkan pentingnya pemanfaatan website resmi OPD sebagai rumah
besar informasi.
“Jangan
sampai website hanya ada, tapi kosong tanpa konten. Harus diisi dan diperbarui
secara berkala,†ujar dia.
Tetapi
Pemkab Batang punya hak memilih informasi yang dikecualikan yang tidak diboleh
diaskses masyarakat yang mempunyai sifat rahasia negara dan identitas individu
seseorang. “Misalnya laporan keuangan yang belum diaudit tidak boleh
diinformasikan dan permintaan data pribadi seseorang,†pungkasnya.
Ia
berharap, seluruh PPID dapat bekerja lebih profesional dalam memberikan layanan
informasi, memperkuat keterbukaan publik, dan menjaga kepercayaan masyarakat.
(MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)