Batang - Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Batang menggelar pelatihan paralegal bagi kader PKK terpilih sebagai upaya memperkuat pemahaman hukum dasar dalam menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang. Rabu (27/8/2025).
Batang - Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Batang menggelar pelatihan paralegal bagi kader PKK terpilih sebagai upaya memperkuat pemahaman hukum dasar dalam menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang. Rabu (27/8/2025).
Peserta
pelatihan dipilih secara selektif berdasarkan ketegasan dan kemampuan mereka,
termasuk kader PKK Kabupaten Batang beberapa yang ikut.
Ketua
TP PKK Batang Faelasufa Faiz Kurniawan mengatakan, penekanan diberikan bahwa
pelatihan ini bukan untuk mencetak pengacara, melainkan agar kader PKK memiliki
bekal pengetahuan hukum dasar serta kepekaan sosial.
“Tujuannya
agar kader PKK tidak hanya mendengar cerita korban KDRT sebagai gosip, tetapi
bisa proaktif mendekati korban, menghubungi lingkungan terdekat, dan mencari
informasi yang tepat untuk membantu,†jelasnya.
Pelatihan
paralegal ini membekali peserta dengan pemahaman praktis, seperti perbedaan
hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak maupun istri, serta bagaimana
proses pelaporan dan tindak lanjut kasus KDRT.
“Peserta
juga diarahkan agar mengetahui jalur yang tepat, apakah ke Badan Kependudukan
dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), kepolisian, atau Lembaga Bantuan Hukum
(LBH), sehingga korban mendapat perlindungan yang sesuai,†terangnya.
Faelasufa
juga menyebutkan, metode pembelajaran dilakukan secara interaktif dengan
fasilitator agar materi lebih mudah dipahami dan tidak membosankan. Kader yang
terpilih nanti hasilnya dapat memiliki keberanian sekaligus keberpihakan untuk
membela korban, bukan sekadar menjadi penonton.
“Para
kader diingatkan untuk mencatat ilmu yang diperoleh, karena pengetahuan ini
dapat sangat bermanfaat dalam kehidupan nyata, bahkan menyelamatkan nyawa orang
lain,†tegasnya.
Sementara
itu, Anggota TP PKK Provinsi Jawa Tengah Muslikah Setiasih menyampaikan,
permasalahan perempuan dan anak di Jawa Tengah masih menjadi pekerjaan besar
yang digambarkan sebagai fenomena gunung es, di mana kasus yang terlapor jauh
lebih sedikit dibandingkan kenyataan di lapangan.
“Jenis
permasalahan yang banyak ditemukan meliputi kekerasan, perkawinan anak,
perdagangan manusia (trafficking), penelantaran, hingga kekerasan dalam rumah
tangga (KDRT), khususnya kekerasan fisik terhadap perempuan. Survei terbaru
bahkan menunjukkan tingkat kekerasan tertinggi berada di Kota Semarang,â€
ungkapnya.
Data
per Mei 2025 mencatat terdapat 317 korban perempuan dan 443 korban anak di Jawa
Tengah, dengan kasus terbanyak berupa kekerasan seksual pada anak dan KDRT
fisik pada perempuan.
“Pelatihan
paralegal telah berjalan beberapa angkatan pertama dan kedua di Kota Semarang,
serta angkatan ketiga di Kabupaten Batang dengan peserta dari 15 kecamatan. Target
program ini hingga tahun 2030 adalah menghadirkan 600 paralegal kader PKK yang
tersebar merata di seluruh kabupaten/kota Jawa Tengah,†ujar dia.
Pelatihan
ini membekali kader dengan pemahaman tentang peran paralegal, jenis tindak
pidana terkait kekerasan perempuan dan anak, serta proses penanganan hukumnya.
Kader juga ditanamkan perspektif gender, perspektif anak, serta HAM agar
memiliki kesiapan dan konsistensi dalam mendampingi korban. (MC Batang,
Jateng/Roza/Jumadi)