Pemkab Batang Tertibkan Utilitas Provider Tanpa Izin di Ruang Milik Jalan

Rabu, 20 Agustus 2025 Jumadi Dibaca 497 kali Pembangunan Infrastruktur
Pemkab Batang Tertibkan Utilitas Provider Tanpa Izin di Ruang Milik Jalan
Pemkab Batang Tertibkan Utilitas Provider Tanpa Izin di Ruang Milik Jalan.
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bersama Komisi II DPRD Kabupaten Batang menegaskan komitmennya dalam menata utilitas yang berada di ruang milik jalan daerah.

Batang - Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bersama Komisi II DPRD Kabupaten Batang menegaskan komitmennya dalam menata utilitas yang berada di ruang milik jalan daerah.

Langkah ini dilakukan menyusul banyaknya provider telekomunikasi dan utilitas lainnya yang memasang jaringan tanpa izin resmi. Setiap penyedia utilitas yang menggunakan ruang milik jalan wajib mengurus izin dan membayar retribusi sebesar Rp280 ribu per meter persegi.

“Bahwa kebijakan ini merujuk pada dua regulasi, yakni Perda Jalan Daerah dan Perda Retribusi, yang menjadi dasar penataan sekaligus optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD),” kata Kepala bidang Jalan dan Jembatan DPUPR Batang Endro Suryono saat ditemui di Kantor DPUPR Kabupaten Batang, Rabu (20/8/2025).

Total panjang ruas jalan di Kabupaten Batang sendiri ada 450 km dan ada 50 km yang terdapat jaringan utilitas.

“Perda Jalan Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 30 yang isinya jalan daerah memiliki bagian jalan yang mempunyai ruang pemanfaatan jalan termasuk jaringan utilitas dengan ketentuan izin sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Kemudian, ada Perda Retribusi Nomor 8 Tahun 2023 yang isinya kontruksi tiang instalasi jaringan instalasi telekomunikasi dikenakan biaya retribusi.

Endro menegaskan, provider diberikan waktu satu bulan untuk segera mengurus izin dari 20 Agustus hingga 20 September 2025. Jika dalam waktu satu bulan tidak ada itikad baik untuk berizin dan membayar retribusi sesuai perda, maka akan diambil tindakan tegas, termasuk pemutusan jaringan di ruang milik jalan.

Selain sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penertiban ini juga ditujukan untuk memperbaiki tata ruang dan estetika kota, khususnya di trotoar jalan kabupaten. Selama ini, kabel dan utilitas yang tidak tertata dinilai mengganggu keindahan kota dan rawan menimbulkan masalah teknis.

Endro juga menyebutkan, sejauh ini baru ada 2 provider yang mengurus izin yakni Provider Iforte dan FiberStars, sementara sebagian yang lain besar belum, termasuk perusahaan besar penyedia layanan telekomunikasi yang terkenal di masyarakat.

“Bahwa aturan ini berlaku bagi semua penyedia utilitas, baik BUMN maupun swasta, selama mereka menjalankan bisnis yang memanfaatkan ruang milik jalan,” tegasnya.

Masyarakat diimbau untuk mendukung upaya penertiban ini, sementara para provider diminta segera berkoordinasi dengan DPUPR Batang agar tidak terkena sanksi.

“Langkah ini bukan hanya soal pendapatan, tapi juga demi keteraturan, keselamatan, dan keindahan lingkungan jalan di Batang,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)

Berita Lainnya

Libur Lebaran Usai, Siswa di Batang Mulai Masuk Sekolah Libur Lebaran Usai, Siswa di Batang Mulai Masuk Sekolah
Libur Lebaran Usai, Siswa di Batang Mulai Masuk Sekolah
Batang Suasana hangat menyelimuti hari pertama masuk sekolah pasca-libur panjang Idulfitri. Namun, ada yang berbeda di dapur-dapur sekolah. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinanti-nanti rupanya belum mengepulkan asap di hari perdana ini.
30 Mar 2026 Jumadi 100
Tinjauan Lapangan oleh Pj. Gubernur Jateng Pasca Bencana Gempa Bumi di Beberapa Wilayah Kabupaten Batang Tinjauan Lapangan oleh Pj. Gubernur Jateng Pasca Bencana Gempa Bumi di Beberapa Wilayah Kabupaten Batang
Tinjauan Lapangan oleh Pj. Gubernur Jateng Pasca Bencana Gempa Bumi di Beberapa Wilayah Kabupaten Batang
Pj. Gubernur Jawa Tengah melakukan tinjauan lapangan ke sejumlah lokasi terdampak bencana gempa bumi di Kabupaten Batang
13 Des 2025 Jumadi 412
Bupati Batang Tiadakan Pesta Tahun Baru, Diganti Doa Bersama Bupati Batang Tiadakan Pesta Tahun Baru, Diganti Doa Bersama
Bupati Batang Tiadakan Pesta Tahun Baru, Diganti Doa Bersama
Batang Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Kabupaten Batang memastikan tidak akan menggelar pesta kembang api maupun perayaan malam pergantian tahun.
11 Des 2025 Jumadi 51
Jalan ke Pranten Rusak, Pemkab Batang Siapkan Perbaikan Bertahap Jalan ke Pranten Rusak, Pemkab Batang Siapkan Perbaikan Bertahap
Jalan ke Pranten Rusak, Pemkab Batang Siapkan Perbaikan Bertahap
Batang - Keluhan soal kondisi jalan rusak kembali mencuat dalam agenda Sambang Desa yang digelar Pemerintah Kabupaten Batang di Alun-Alun Bawang, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Senin (8/12/2025).
08 Des 2025 Jumadi 138
Bupati Batang Minta, Warga Laporkan Pupuk Dijual di Atas HET Bupati Batang Minta, Warga Laporkan Pupuk Dijual di Atas HET
Bupati Batang Minta, Warga Laporkan Pupuk Dijual di Atas HET
Batang - Bupati Batang M Faiz Kurniawan meminta masyarakat segera melapor jika menemukan pupuk yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Imbauan itu ia sampaikan saat kegiatan Sambang Desa di Alun-alun Bawang, Kabupaten Batang, Senin (8/12/2025).
08 Des 2025 Jumadi 128
Lama Menanti, Ribuan P3K Batang Terima SK Lama Menanti, Ribuan P3K Batang Terima SK
Lama Menanti, Ribuan P3K Batang Terima SK
Batang - Setelah penantian panjang hingga bertahun-tahun, akhir 2.818 tenaga honorer Pemkab Batang mendapatkan angin segar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu. Peningkatan status tersebut dibuktikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) yang menjadi bukti komitmen untuk memberikan hak-hak yang layak, kepada pekerja di lingkungan Pemkab Batang.
08 Des 2025 Jumadi 184