Batang - Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Batang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan edukasi keagamaan yang relevan dengan kebutuhan remaja. Yakni mengedukasi agar para pelajar SMK Negeri 1 Batang, terhindar dari pernikahan dini.
Batang - Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Batang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan edukasi keagamaan yang relevan dengan kebutuhan remaja. Yakni mengedukasi agar para pelajar SMK Negeri 1 Batang, terhindar dari pernikahan dini.
KUA
Batang menghadirkan pemateri Syifagesti Hukma Nafila, Widdy Kurniawan, dan
Saeful Human yang membawakan materi pendekatan edukatif, dialogis sesuai
psikologi remaja.
Dalam
paparannya, Syifagesti menerangkan berdasarkan data UNICEF tahun 2024, sebanyak
25% perempuan Indonesia menikah pada usia 1618 tahun. Padahal Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan batas usia minimal menikah adalah 19 tahun.
“Fenomena
pernikahan dini ini dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti ekonomi, rendahnya
pendidikan, budaya atau tradisi, serta minimnya literasi media dan pergaulan,†katanya,
saat ditemui di Aula SMKN 1 Batang, Kabupaten Batang, Kamis (17/7/2025).
Secara
agama, memang tidak mutlak dilarang menikah di bawah usia 19 tahun. Namun
karena kita hidup di negara hukum, maka aturan negara harus dihormati. Di KUA,
permohonan pernikahan dari yang belum cukup usia otomatis ditolak.
Sementara
Widdy Kurniawan, mengajak para siswa untuk mempersiapkan masa depan dengan
lebih matang, termasuk dalam hal pernikahan.
“Kalau
sudah muncul keinginan menikah, salurkan dulu lewat hal-hal positif: belajar,
puasa, aktif di ekstrakurikuler, atau kegiatan sosial lainnya. Persiapan
pernikahan itu butuh ilmu, fisik, mental, finansial, dan spiritual,†tegasnya.
Kegiatan
ini ditutup dengan penekanan pentingnya mencegah pernikahan dini karena
dampaknya bisa merusak masa depan generasi muda. Para siswa tampak antusias
mengikuti sesi, bahkan beberapa di antaranya mengajukan pertanyaan seputar
kesiapan menikah dan tekanan lingkungan sosial terhadap remaja.
Dengan
kegiatan ini, diharapkan para siswa memiliki kesadaran lebih tentang pentingnya
menunda pernikahan hingga mereka siap secara utuh, baik secara hukum, agama,
maupun kehidupan. (MC Batang, Jateng/Heri/Sri Rahayu)