Batang - Sebanyak 204 kursi Perangkat desa (Perades) di Kabupaten Batang kini dibiarkan kosong. Padahal, posisi-posisi itu tersebar di 239 desa, yang berarti hampir setiap desa menanggung beban kerja lebih berat karena kekosongan aparat di tingkat pemerintahan paling bawah. Namun hingga kini, proses pengisian perangkat desa belum bisa dilakukan.
Batang - Sebanyak 204 kursi Perangkat desa (Perades) di Kabupaten Batang kini dibiarkan kosong. Padahal, posisi-posisi itu tersebar di 239 desa, yang berarti hampir setiap desa menanggung beban kerja lebih berat karena kekosongan aparat di tingkat pemerintahan paling bawah. Namun hingga kini, proses pengisian perangkat desa belum bisa dilakukan.
“Kita
memang belum melaksanakan kegiatan pengisian perangkat desa. Karena saat ini
terjadi perubahan regulasi,†kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(Dispermasdes) Batang Rusmanto, saat ditemui di kantornya, Jumat (4/7/2025).
Perubahan
yang dimaksud adalah bergesernya aturan dari Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun
2014 ke Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Bukan sekadar ganti nomor, perubahan
itu turut mengubah mekanisme penting, terutama terkait pengangkatan dan
pemberhentian perangkat desa.
“Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa
sekarang harus mendapatkan persetujuan bupati, yang sebelumnya hanya cukup
sampai pada rekomendasi camat,†jelasnya.
Persoalan
makin pelik karena aturan teknis untuk melaksanakan undang-undang baru itu
belum turun. Tentunya kita masih menunggu aturan atau petunjuk yang datang dari
pemerintah pusat, apakah bisa langsung menggunakan undang-undang itu atau harus
menunggu peraturan pemerintah seperti halnya pengisian atau pemilihan kepala
desa.
“Kondisi
serupa terjadi pada jabatan kepala desa. Kabupaten Batang tercatat memiliki 9
desa dengan posisi kepala desa kosong, sebagian karena meninggal dunia,
sebagian lagi tersangkut kasus pidana. Desa Sidorejo, Mojotengah, dan Kalirejo
misalnya, mengalami kekosongan karena kepala desa mereka harus berurusan dengan
kasus hukum,†terangnya.
Sementara
desa yang kini tanpa kepala desa antara lain Deles, Sangubanyu, Keniten,
Ngadirejo, Besani, Sidalang, Denasri Wetan, Kluwih, dan Rowosari. Sayangnya,
pengisian jabatan kepala desa juga terkendala. Meski secara aturan bisa
dilakukan melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW), Kabupaten Batang masih
terikat moratorium Pilkades, baik serentak maupun antar waktu.
Rusmanto
menyebutkan bahwa, hal itu mengacu pada sejumlah surat edaran, yakni: SE
Mendagri No. 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024 perihal penegasan ketentuan
pasal peralihan terkait kepala desa dan BPD.SE Gubernur No. 400.10.2/0004873
tanggal 26 Juni 2024. Surat Kepala Dispermasdes Kabupaten Batang No.
P/92/400.10.2.2/II/2025 tanggal 4 Februari 2025.
“Kalau
di Pilkades, dari undang-undang itu memang sudah ada surat edaran yang
memberikan penjelasan bahwa saat ini kita masih moratorium. Baik untuk Pilkades
serentak maupun Pilkades antar waktu. Nah, untuk pengisian perangkat desa ini
juga sudah kami konsultasikan ke pusat, apakah nanti bisa langsung mengacu ke
undang-undang, atau tetap harus menunggu peraturan pemerintah,†ujar dia.
Bagi
warga desa, kekosongan perangkat maupun kepala desa bukan sekadar urusan
administrasi. Banyak urusan masyarakat dari pelayanan surat-menyurat, urusan
bantuan sosial, hingga program pembangunan jadi tersendat.
“Sementara pemerintah daerah masih harus bersabar, menanti kejelasan aturan yang akan menjadi pegangan resmi. Sampai saat itu tiba, 204 perangkat desa dan 9 kursi kepala desa di Batang masih kosong menunggu pengisi,†pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Edo/Siska)