Batang - Bupati Batang M Faiz Kurniawan bersama DPRD resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.
Batang - Bupati Batang M Faiz Kurniawan bersama DPRD resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.
Persetujuan
itu dilakukan Wakil Bupati Batang, Suyono mewakili Bupati bersama jajaran
legislatif yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batang Su’udi. Prosesnya
bukan sekadar formalitas. Ada rentetan pembahasan panjang, lembar demi lembar
laporan keuangan daerah yang dikuliti demi menjaga akuntabilitas dan
transparansi penggunaan uang rakyat.
Ketua
DPRD Batang Su’udi menyampaikan, persetujuan bersama ini telah melewati
tahapan-tahapan pembahasan. Mulai dari Rapat Paripurna penyampaian Raperda pada
16 Juni 2025, lalu pandangan umum fraksi pada 18 Juni, serta jawaban Bupati
pada 23 Juni.
“Setelah
itu, setiap angka dalam Raperda dikupas secara detail. Pada 2426 Juni 2025,
rapat kerja digelar antara Komisi-Komisi DPRD dengan mitra kerja dari
masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” katanya saat ditemui di DPRD
Batang, Kabupaten Batang, Kamis (3/7/2025).
Tak
berhenti di situ, Badan Anggaran DPRD kembali menggelar rapat pada 30 Juni 2025
bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyepakati hasil
pembahasan tingkat komisi. Tahapan-tahapan pembahasan tersebut telah dapat
dilaksanakan dengan tertib dan lancar sesuai jadwal waktu yang telah ditetapkan
Badan Musyawarah DPRD.
Jaga
Opini WTP
Namun
di balik angka-angka yang disahkan, ada satu tekad besar: mempertahankan
predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) atas laporan keuangan daerah.
“Pemkab
Batang, terus menindaklanjuti rekomendasi BPK. Mulai dari melaksanakan rencana
aksi atas temuan pemeriksaan, memperbaiki pelaksanaan APBD yang dinilai masih
kurang maksimal, hingga melakukan evaluasi serta monitoring yang menjadi tugas
pokok OPD.
“Langkah-langkah
tersebut dilakukan dalam rangka mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian
dari auditor atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Batang,” jelasnya.
SiLPA
dan Arah APBD 2025
Dari
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 terungkap pula posisi Selisih Lebih
Pembiayaan Anggaran (SiLPA) 2024 sebesar Rp144,8 juta. SiLPA ini nantinya akan
menjadi saldo awal tahun anggaran 2025 dan menjadi salah satu komponen penting
dalam penyusunan Perubahan APBD 2025, selain laporan realisasi semester pertama
APBD 2025 serta prognosis enam bulan ke depan.
“Dengan
ditetapkannya persetujuan bersama ini, mudah-mudahan dapat diperoleh gambaran
secara menyeluruh mengenai pelaksanaan APBD dalam tahun anggaran 2024,” tandasnya.
Persetujuan Raperda ini bukan hanya simbol rampungnya kewajiban administratif, tetapi juga menjadi komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif Kabupaten Batang untuk terus menjaga transparansi dan tata kelola keuangan daerah yang baik. (MC Batang, Jateng/Edo/Sri Rahayu)