Batang - Sebanyak 30 tempat kafe dan karaoke tak berizin di Kabupaten Batang telah diberikan surat peringatan pertama oleh Satpol PP Kabupaten Batang.
Batang - Sebanyak 30 tempat kafe dan karaoke tak berizin di Kabupaten Batang telah diberikan surat peringatan pertama oleh Satpol PP Kabupaten Batang.
Bupati Batang M. Faiz
Kurniawan memberikan tanggapan, bahwa proses pembongkaran tempat cafe dan
karaoke di Pantai Sigandu telah memasuki peringatan pertama.
“Hal ini dimulai dengan
surat peringatan pertama pada 1 Juli 2025 setelah jeda 3 hari kemudian akan ada
surat peringatan kedua dan ketiga,†katanya usai rapat Paripurna di DPRD
Kabupaten Batang, Rabu (2/7/2025).
Jika peringatan ketiga
tidak ada tanggapan Pemkab Batang akan mengambil tindakan sesuai regulasi
berlaku yakni pembongkaran.
“Kami tetap mengedepankan
pendekatan sesuai aturan. Jika masyarakat merespons dengan membongkar sendiri
tempat kafe dan karaokenya, itu patut diapresiasi, karena merupakan bentuk
ketaatan pada hukum,†tegasnya.
Makanya, adanya surat
peringatan menjadi bagian dari pendekatan kooperatif Pemkab Batang kepada
pemilik supaya punya kesadaran sendiri. Kalau memang masih ada yang kekeh tidak
mau membongkar dengan tegas kami akan menegakkan peraturan perundang-undangan
yang menjadi mandat.
Faiz menyebutkan. keputusan
ini diambil lantaran keberadaan tempat hiburan tersebut terang-terangan
melanggar dua peraturan daerah diantaranya Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Bangunan Gedung dan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha
Hiburan.
“Selain itu, ada juga
yang melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW), Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Larangan Minuman Keras, dan Perda
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Larangan Portitusi atau Permesuman,†pungkasnya. (MC
Batang, Jateng/Roza/Sri Rahayu)