Batang - Pemerintah Kabupaten Batang bersama DPRD Batang resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Batang, sebagai upaya menyesuaikan kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di tengah dinamika fiskal daerah.
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang bersama DPRD Batang resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Batang, sebagai upaya menyesuaikan kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di tengah dinamika fiskal daerah.
Rapat
paripurna DPRD Batang dengan agenda penting yang dibahas menyangkut masa depan
pembangunan Kabupaten Batang: persetujuan bersama atas Perubahan KUA dan PPAS
APBD Tahun Anggaran 2025.
Wakil
Bupati Batang Suyono menyampaikan, struktur anggaran perubahan yang telah
melalui proses pembahasan intensif, baik di tingkat komisi-komisi DPRD maupun
forum Badan Anggaran.
“Setelah
melalui pembahasan yang mendalam dan menyeluruh, struktur Perubahan KUA dan
PPAS APBD TA 2025 disepakati dengan pendapatan daerah sebesar Rp1,93 triliun
dan belanja daerah sebesar Rp2,07 triliun,†katanya saat ditemui usai Rapat
Paripurna di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Selasa (17/6/2025).
Perubahan
tersebut menghasilkan defisit anggaran sebesar Rp139,85 miliar. Namun, defisit
ini sepenuhnya tertutupi oleh surplus pembiayaan daerah yang bersumber dari
penerimaan pembiayaan sebesar Rp144,85 miliar dan pengeluaran pembiayaan
sebesar Rp5 miliar.
Suyono
juga mengucapkan apresiasi atas peran serta DPRD dalam proses pembahasan ini. Kami
sampaikan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang telah bersinergi
dengan jajaran eksekutif.
“Mudah-mudahan
segala ikhtiar ini menjadi amal yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten
Batang,†harapnya.
Tak
lupa, ia juga memohon maaf jika terdapat hal-hal yang kurang berkenan selama
proses pembahasan berlangsung. Ia menutup sambutannya dengan doa agar seluruh
langkah dan usaha bersama diberi kelancaran dan keberkahan oleh Tuhan Yang Maha
Kuasa.
Dengan
disepakatinya Perubahan KUA dan PPAS APBD 2025 ini, diharapkan program-program
prioritas daerah dapat berjalan lebih optimal dan mampu menjawab tantangan
pembangunan yang dinamis di Kabupaten Batang.
Adapun
proses pengambilan keputusan dilakukan secara bertahap:
Ketua
DPRD Batang melalui Wakil Ketua Hj. Junaenah menegaskan, bahwa keputusan ini
merupakan bentuk komitmen bersama untuk menyejahterakan rakyat Batang.
“Kami
berharap kebijakan ini memberi dampak nyata, menyentuh kebutuhan masyarakat,
dan dapat dieksekusi secara efisien oleh pemerintah daerah,†ujar dia. (MC
Batang, Jateng/Edo/Sri Rahayu)