Batang - Kabupaten Batang mencatat realisasi investasi sebesar Rp1,63 triliun pada triwulan pertama tahun 2025. Angka ini berasal dari 324 laporan proyek yang tersebar di wilayah Kabupaten Batang.
Batang - Kabupaten Batang mencatat realisasi investasi sebesar Rp1,63 triliun pada triwulan pertama tahun 2025. Angka ini berasal dari 324 laporan proyek yang tersebar di wilayah Kabupaten Batang.
Namun, angka tersebut mengalami
penurunan dibandingkan triwulan pertama tahun 2024 lalu yang mencapai Rp2,7
triliun. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batang Margo Santoso melalui Penata Kelola
Penanaman Modal Ahli Madya Sri Cahyaningrum.
“Triwulan ini kita turun ke posisi
nomor 4 di Jawa Tengah. Posisi kita digeser oleh Kabupaten Demak karena adanya
laporan proyek jalan tol yang nilainya cukup besar,†katanya saat ditemui di
Kantor DPMPTSP Batang, Kabupaten Batang, Jumat (2/5/2025).
Meski demikian, pihaknya tetap
optimistis realisasi investasi tahun ini akan membaik. Ia mengungkapkan adanya
beberapa perusahaan yang belum melaporkan investasinya. Yang disayangkan adalah
perusahaan yang lapor, tapi dengan realisasi nol.
Menurutnya, perusahaan yang tidak
melaporkan realisasi investasi akan mendapat sanksi. Biasanya akan ada surat
peringatan dari Kementerian Investasi. Jika sampai empat kali berturut-turut
melaporkan realisasi nol, izinnya bisa dicabut.
“Laporan realisasi investasi
mencakup pembelian atau pengadaan modal tetap seperti mebel, laptop, dan
peralatan kantor lainnya. Meskipun nilainya kecil, tetap harus dilaporkan,†jelasnya.
Ia menambahkan, perusahaan yang
tidak melapor akan terdeteksi dalam sistem dan menjadi objek pengawasan dari
pemerintah daerah.
Sri juga menyebutkan bahwa,
terdapat perusahaan yang menempati lokasi yang melanggar tata ruang. Setelah
rapat koordinasi dengan Kementerian Investasi, Satpol PP telah menindaklanjuti
dengan pemasangan garis Satpol PP.
“Karena perusahaan itu merupakan
Penanaman Modal Asing (PMA), kewenangan perizinannya ada di Kementerian
Investasi,†terangnya.
Pemerintah pusat, provinsi dan
daerah telah menggelar rapat fasilitasi bersama dengan perusahaan tersebut.
“Diputuskan bahwa tidak boleh ada
kegiatan dulu karena melanggar Perda,†pungkasnya. (MC Batang,
Jateng/Edo/Jumadi)