Batang - Banyaknya kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia, Pemerintah Kabupaten Batang bersama UNDIP Semarang menggelar sosialisasi pencegahan tindak pidana kekerasan seksual di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Kamis (17/4/2025).
Batang - Banyaknya kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia, Pemerintah Kabupaten Batang bersama UNDIP Semarang menggelar sosialisasi pencegahan tindak pidana kekerasan seksual di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Kamis (17/4/2025).
Asisten
Pemerintahan dan Kesra Setda Batang Darsono mengatakan, bahwa tindak pidana
kekerasa seksual disertai perdagangan orang lewat sosial media sekarang menjadi
isu yang sangat krusial. Tindak pidana kekerasan seksual merupakan kejahatan
manusia yang sangat mengerikan karena dapat merenggut martabat dan masa depan
seseorang.
“Selain
itu, kekerasan seksual bisa meninggalkan trauma mendalam bagi korban. Sementara
itu, pesatnya perkembangan teknologi menjadikan sosial media salah satu platfom
yang sering digunakan untuk menyasar generasi muda,†jelasnya.
Pemkab
Batang berkomitmen untuk terus melakukan pencegahan tindak pidana kekerasan
dengan melakukan perlindungan serta pendampingan bagi para korban. Sosialisasi
ini bentuk nyata dari komitmen tersebut supaya ada pemahaman aspek hukum
mendalam sebagai bekal untuk masyarakat.
Sementara
itu, Dosen Fakuktas Hukum UNDIP Semarang Umi Rozah menyampaikan, tindak pidana
kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang seperti pelecehan seksual non fisik dan
fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual,
eksploitasi, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
“Kekerasan
seksual ini banyak terjadi pada anak yang biasanya pelaku melakukan perbuatan
melanggar kesusilaan. Untuik itu lapisan masyarakat baik itu aparat penegak
hukum, lembaga, dan masyarakat harus saling mendukung dalam mencegah terjadinya
kekerasan seksual kepada semua,†terangnya.
Pencegahan
yang dapat dilakukan salah satunya sosialisasi ini dengan memberikan edukasi
kepada masyarakat terhadap tindak kekerasan seksual dengan pendekatan moral,
etika, agama, dan budaya.
“Jika
memang ada warga yang sudah menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual
segeralah melapor ke aparat penegak hukum atau lembaga hukum yang terpercaya
supaya segera ditangani,†pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Sri Rahayu)