Batang - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Batang berhasil melampaui target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA). Dari target awal Rp1 miliar di tahun 2024, realisasi hingga 16 Desember telah mencapai Rp1.146.890.900,00.
Batang - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Batang berhasil melampaui target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA). Dari target awal Rp1 miliar di tahun 2024, realisasi hingga 16 Desember telah mencapai Rp1.146.890.900,00.
“Alhamdulillah,
tahun ini DKPTKA kita sudah melampaui target, yakni di angka Rp1.146.890.900,00,â€
kata Kepala Disnaker Batang Rahmat Nurul Fadilah melalui Kepala Bidang
Pelatihan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Septa Andi Wibowo saat
ditemui di Kantornya, Selasa (17/12/2024).
Pencapaian
ini menjadi bukti komitmen Disnaker Batang dalam mendata dan mengawasi Tenaga
Kerja Asing (TKA) yang bekerja di perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut.
Berdasarkan rekapitulasi data DKPTKA Tahun 2024, terdapat 61 tenaga kerja asing
yang bekerja di 11 perusahaan, antara lain: PT. KCC Glass Indonesia 24 TKA, PT.
Yih Quan Footwear Indonesia: 14 TKA, PT. Wanho Industries Indonesia: 6 TKA, PT.
Java Wood Indonesia: 4 TKA, PT. Bahana Bhumiphala Persada: 3 TKA, PT. Batang
Apparel Indonesia: 3 TKA, PT. Primatexco Indonesia: 2 TKA.
PT.
Wavin Manufacturing Indonesia: 2 TKA, PT. Anugerah Food Indonesia: 1 TKA, PT.
Sengon Indah Mas: 1 TKA, dan PT. Zing Yong Indonesia: 1 TKA.
Sejak
diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Retribusi pada Desember 2023,
mekanisme pemungutan DKPTKA di Kabupaten Batang dilakukan secara online melalui
Bank Jateng, langsung masuk ke rekening kas daerah. Septa menegaskan, tidak
semua TKA dapat dikenakan retribusi, karena ada kriteria khusus.
“Retribusi
hanya dikenakan untuk TKA dengan masa kontrak enam bulan ke atas yang bekerja
di wilayah kabupaten. Jika perusahaan beroperasi di beberapa kabupaten atau
provinsi, maka pembayaran retribusinya dilakukan di tingkat provinsi atau
pusat,†jelasnya.
Dalam
upaya mencapai target, Disnaker Batang juga rutin melakukan verifikasi bulanan
untuk memastikan keberadaan dan status TKA di masing-masing perusahaan.
Sosialisasi kepada perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing pun menjadi
prioritas.
“Kami
selalu melakukan pengecekan bulanan. Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB)
menjadi lokasi dengan konsentrasi TKA tertinggi, terutama perusahaan besar
seperti KCC dan Yih Quan†ungkapnya.
Menurut
Septa, lonjakan jumlah tenaga kerja asing harus diimbangi dengan pengawasan
ketat agar sesuai regulasi. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah
memastikan pembayaran kompensasi tepat sasaran, khususnya di proyek-proyek
besar seperti KITB yang melibatkan perusahaan internasional.
“Pencapaian
ini menunjukkan bahwa pengelolaan tenaga kerja asing di Kabupaten Batang tidak
hanya berfokus pada penerimaan daerah, tetapi juga memastikan keseimbangan
tenaga kerja lokal dan asing,†terangnya.
Septa
juga menyebutkan bahwa, dengan regulasi yang ketat, kami memastikan keberadaan
TKA memberikan dampak positif bagi daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan
realisasi pendapatan yang melampaui target, Disnaker Batang optimistis dapat
terus mempertahankan pencapaian ini di tahun-tahun mendatang, sekaligus
menjawab tantangan dalam pengelolaan tenaga kerja asing secara profesional. (MC
Batang, Jateng/Edo/Siska)