Batang - Upaya pemerataan pemahaman proses pencoblosan dan pemungutan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batang menggelar sosialisasi Pemilu di Aula Lapas Kelas IIB Kabupaten Batang, Selasa (6/2/2024).
Batang
- Upaya pemerataan pemahaman proses pencoblosan dan pemungutan suara, Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Batang menggelar sosialisasi Pemilu di Aula Lapas Kelas
IIB Kabupaten Batang, Selasa (6/2/2024).
Kegiatan ini dilakukan
untuk memberikan pemahaman bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas
IIB Batang terkait proses pemungutan suara, 14 Februari mendatang.
Lapas disini ada dua
Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni TPS 01 dan TPS 02 dengan jumlah WBP 368
orang yang nantinya dapat memilih Pemilu 2024.
Komisioner KPU Batang
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Khikmatun
mengatakan, warga binaan menjadi kelompok khusus yang mendapat perhatian lebih
dalam Pemilu 2024.
“Sebab, mereka akan
menggunakan hak suaranya di lapas khusus, yang ditempatkan di dalam Lapas Kelas
IIB Kabupaten Batang. Sosialisasi ini bertujuan agar WBP memahami teknis dan
tata cara pemungutan suara. Pihaknya juga menunjukkan satu persatu surat suara
dalam Pemilu 2024,†jelasnya.
Tetapi nanti yang akan
diberikan edukasi dan memberitahu calon-calonnya hanya presiden dan wakil
presiden serta DPD.
“Sisa lainnya tidak,
karena warga binaan disini tidak hanya berasal dari Kabupaten Batang saja tapi
banyak yang dari luar daerah. Namun demikian, pemberian surat suara ini akan
disesuaikan dengan domisili warga binaan. Jika yang berasal dari luar daerah
dalam provinsi maka akan mendapat empat jenis surat suara, kecuali surat suara
DPRD Kabupaten Batang,†terangnya.
Dalam kesempatan ini
juga memperkenalkan Lima surat suara mulai dari surat suara pemilihan presiden
yang berwarna abu-abu, DPR-RI berwarna kuning, DPD-RI berwarna merah, DPRD
Provinsi berwarna biru dan DPRD Kabupaten Batang berwarna hijau.
Sementara itu, Kepala
Lapas Kelas IIB Batang Jose Quelo mengatakan, hari ini merupakan agenda yang
sudah ditunggu bagi warga binaan lapas untuk bisa memilih dalam pemilu 2024.
“Pada pemilu 2024,
tidak ada batasan waktu hukuman bagi narapidana yang ingin memilih, kecuali
bagi narapidana anak,†ujar dia.
Ia berharap, warga
binaan kami bisa berpartisipasi memberikan hak pilihnya sebagai warga Negara
Indonesia dalam Pemilu 2024. (MC Batang Jateng/Roza/Siska)