Resmikan Billing Center, BPKPAD Batang Jamin Transparansi Pendapatan Daerah

Selasa, 19 Desember 2023 Jumadi Dibaca 1.446 kali Pemerintahan
Resmikan Billing Center, BPKPAD Batang Jamin Transparansi Pendapatan Daerah
Batang - Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Batang melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) meresmikan penggunaan aplikasi Billing Center di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Selasa (19/12/2023).

Batang - Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Batang melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) meresmikan penggunaan aplikasi Billing Center di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Selasa (19/12/2023).

Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki yang diwakilkan oleh Asisten Administrasi dan Umum Setda Batang Sugeng Sudiharto mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlandaskan 4 pilar utama, yaitu mengembangkan sistem Pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien.

“Mengembangkan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dalam meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal melalui kebijakan TKD dan Pembiayaan Utang Daerah, mendorong peningkatan kualitas Belanja Daerah, serta harmonisasi kebijakan fiskal antara Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal diharapkan dapat meningkatkan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Ditetapkannya UU HKPD dan Peraturan Pemerintah ini menyederhanakan jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) agar dapat mengurangi biaya administrasi pemungutan dan mereklasifikasi jenis pajak daerah dari 11 jenis pajak menjadi 8 jenis dan merasionalisasi retribusi daerah dari 32 menjadi 18 jenis layanan.  Kemudian, UU HKPD pun mengenalkan mekanisme opsen Pajak Kendaraan  Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta MBLB namun akan mulai berlaku pada Tahun 2025.

“Guna meningkatkan potensi PAD diminta semua perangkat daerah pengelola pajak dan retribusi segera menyiapkan regulasi untuk melakukan perubahan sesuai yang diamanatkan dalam UU HKPD dan Peraturan Pemerintah,” tegasnya.

Ia juga mengatakan, RaPerda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Batang sudah turun evaluasi baik dari Kemenkeu, Kemendagri dan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan sudah ditetapkan tanggal 8 Desember Tahun 2023 dengan Perda Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Sedangkan Raperbup tentang Pelaksanaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah disusun menjadi 11 Raperbup yang terdiri dari 7 Raperbup terkait Pajak Daerah dan 4 Raperbup terkait Retribusi Daerah saat ini sedang tahap dalam proses pembahasan. Dari 11 Raperbup belum termasuk Raperbup tentang Opsen,” terangnya.

Dan hari ini, Harmonisasi dengan kemendagri kita laksanakan untuk proses percepatan penyusunan Perbup. Dengan Harmonisasi ini saya berharap ada pemahaman yang sama terkait UU HKPD dan Peraturan Pemerintah sehingga Raperda PDRD segera diselesaikan, RaPerbup yang telah disusun bisa disempurnakan.

“Dalam pengelolaan pendapatan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diamanatkan untuk melaksanakan seluruh transaksi penerimaan  menggunakan  Non Tunai sehingga terdapat transparansi pengelolaan PAD mendorong Pemda untuk mengimplementasikan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) melalui Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD),” imbuhnya.

Ia juga menyebutkan, bahwa Kabupaten Batang telah secara bertahap melakukan ETPD, untuk pajak semua sudah non tunai sedangkan untuk retribusi sudah semakin meningkat penggunaan non tunaninya. Salah satu inovasi yang dilakukan Pemkab tahun ini guna meningkatkan transaparani penerimaan daerah adalah dengan meluncurkan aplikasi Billing Center

“Aplikasi Billing Center ini diharapkan meningkatkan perluasan digitalisasi terutama dalam penerimaan pajak dan retribusi daerah sehingga optimalisasi peningkata PAD bisa maksimal menuju kemandirian daerah,” harapnya.

Sementara itu, Kepala BPKPAD Batang Sri Purwaningsih menyampaikan, peresmian Billing Center tersebut, para wajib retribusi akan mempunyai banyak pilihan kanal pembayaran. Upaya ini sekaligus mendukung penerapan ETPD.

“Meski demikian, pelayanan transaksi melalui kanal konvensional tetap mendapat perhatian. Aplikasi Billing Center untuk mengelola pendapatan daerah yang tersentralisasi dan memudahkan pemantauan,” unkapnya.

Sri Purwaningsih menargetkan pada awal tahun depan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola retribusi telah memanfaatkan aplikasi ini. Masyarakat tidak enggan lagi membayar retribusi karena percaya akan dikelola dengan baik.

“Kabupaten Batang menjadi salah satu yang terbaik pemberlakuan pajak dan retribusi mengacu pada Perda HKPD Nomor 8 tahun 2023 pada tanggal 8 Desember 2023 yang sudah ditetapkan,” ujar dia.

Hal itu setelah mendapatkan evaluasi dari Kemendagri, Kemenkue, dan Provinsi Jawa Tengah yang mengatur semuanya mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.

“Perda tersebut mengatur seluruh pajak daerah dan retribusi daerah yang bentuknya bersifat umum. Ada beberapa hal baru pada pajak ada beberapa nomenklatur berbeda yang dulunya pajak hotel, restoran, penerangan jalan, dan pajak hiburan menjadi pajak atas barang jasa tertentu,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)

Berita Lainnya

Libur Lebaran Usai, Siswa di Batang Mulai Masuk Sekolah Libur Lebaran Usai, Siswa di Batang Mulai Masuk Sekolah
Libur Lebaran Usai, Siswa di Batang Mulai Masuk Sekolah
Batang Suasana hangat menyelimuti hari pertama masuk sekolah pasca-libur panjang Idulfitri. Namun, ada yang berbeda di dapur-dapur sekolah. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinanti-nanti rupanya belum mengepulkan asap di hari perdana ini.
30 Mar 2026 Jumadi 101
Tinjauan Lapangan oleh Pj. Gubernur Jateng Pasca Bencana Gempa Bumi di Beberapa Wilayah Kabupaten Batang Tinjauan Lapangan oleh Pj. Gubernur Jateng Pasca Bencana Gempa Bumi di Beberapa Wilayah Kabupaten Batang
Tinjauan Lapangan oleh Pj. Gubernur Jateng Pasca Bencana Gempa Bumi di Beberapa Wilayah Kabupaten Batang
Pj. Gubernur Jawa Tengah melakukan tinjauan lapangan ke sejumlah lokasi terdampak bencana gempa bumi di Kabupaten Batang
13 Des 2025 Jumadi 412
Bupati Batang Tiadakan Pesta Tahun Baru, Diganti Doa Bersama Bupati Batang Tiadakan Pesta Tahun Baru, Diganti Doa Bersama
Bupati Batang Tiadakan Pesta Tahun Baru, Diganti Doa Bersama
Batang Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Kabupaten Batang memastikan tidak akan menggelar pesta kembang api maupun perayaan malam pergantian tahun.
11 Des 2025 Jumadi 51
Jalan ke Pranten Rusak, Pemkab Batang Siapkan Perbaikan Bertahap Jalan ke Pranten Rusak, Pemkab Batang Siapkan Perbaikan Bertahap
Jalan ke Pranten Rusak, Pemkab Batang Siapkan Perbaikan Bertahap
Batang - Keluhan soal kondisi jalan rusak kembali mencuat dalam agenda Sambang Desa yang digelar Pemerintah Kabupaten Batang di Alun-Alun Bawang, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Senin (8/12/2025).
08 Des 2025 Jumadi 138
Bupati Batang Minta, Warga Laporkan Pupuk Dijual di Atas HET Bupati Batang Minta, Warga Laporkan Pupuk Dijual di Atas HET
Bupati Batang Minta, Warga Laporkan Pupuk Dijual di Atas HET
Batang - Bupati Batang M Faiz Kurniawan meminta masyarakat segera melapor jika menemukan pupuk yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Imbauan itu ia sampaikan saat kegiatan Sambang Desa di Alun-alun Bawang, Kabupaten Batang, Senin (8/12/2025).
08 Des 2025 Jumadi 128
Lama Menanti, Ribuan P3K Batang Terima SK Lama Menanti, Ribuan P3K Batang Terima SK
Lama Menanti, Ribuan P3K Batang Terima SK
Batang - Setelah penantian panjang hingga bertahun-tahun, akhir 2.818 tenaga honorer Pemkab Batang mendapatkan angin segar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu. Peningkatan status tersebut dibuktikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) yang menjadi bukti komitmen untuk memberikan hak-hak yang layak, kepada pekerja di lingkungan Pemkab Batang.
08 Des 2025 Jumadi 184