Batang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang menggandeng berbagai unsur dalam melakukan pengawasan saat pesta demokrasi yang akan digelar 24 Februari 2024 mendatang.
Batang - Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang menggandeng berbagai unsur dalam
melakukan pengawasan saat pesta demokrasi yang akan digelar 24 Februari 2024
mendatang.
Melihat jumlah personel
yang terbatas, maka Bawaslu merasa perlu dibantu dalam mengawasi jalannya
pemilu, mulai dari Perkumpulan Pengurus Rukun Tetangga (PPRT), MUI, pendamping
desa hingga aktivis.
Ketua Bawaslu Batang
Mahbrur menyampaikan, peran mereka sangat penting karena dapat membantu
mencegah tindak pelanggaran yang rawan terjadi saat proses pemilihan umum, di
komunitas atau kelompoknya.
“Contohnya para
pendamping desa bisa mengingatkan bahwa netralitas kepala desa itu harus
terjaga, begitu pun MUI yang berperan mencegah terjadinya politik identitas
seperti Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA) yang rawan terjadi,†katanya,
saat ditemui, dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024,
di Hotel Dewi Ratih Batang, Kabupaten Batang, Rabu (17/5/2023).
Ulama atau tokoh agama
dapat menyosialisasikan kepada jamaahnya agar tidak mudah terpancing oleh
isu-isu yang beraroma SARA ketika memasuki masa-masa kampanye.
Proses yang masih
berlangsung saat ini adalah pemeriksaan atau verifikasi administrasi Bakal
Calon Legislatif (Bacaleg), termasuk dari para mantan atau kepala desa aktif.
“Kami masih melakukan
pengawasan, apakah kepala desa aktif itu sudah menyerahkan surat pengunduran
diri atau belum. Salah satu pembuktiannya lewat aplikasi Sistem Informasi
Pencalonan (Silon) yang sedang diupayakan agar mudah diakses oleh Bawaslu,â€
tegasnya.
Sementara ini, baru
ditemukan dua kepala desa aktif yang mendaftar sebagai Bacaleg.
“Para kepala desa aktif
diberi waktu sampai 3 Oktober 2023 atau sebelum Daftar Calon Tetap (DCT)
ditetapkan, untuk menyerahkan Surat Penetapan Pemberhentian,†ujar dia.
Untuk mengoptimalkan tugas, Bawaslu mulai
membuka pendaftaran bagi lembaga masyarakat yang telah berbadan hukum, untuk
menjadi Pemantau Pemilu. Proses pendaftaran dibuka hingga tujuh hari sebelum
pelaksanaan Pemilu. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)