Batang - Polres Batang Polda Jawa Tengah melarang menyalakan petasan selama Ramadan hingga Lebaran. Polisi akan menindak tegas penjual yang memperjualbelikan petasan maupun orang yang membunyikan mercon.
Batang - Polres Batang
Polda Jawa Tengah melarang menyalakan petasan selama Ramadan hingga Lebaran.
Polisi akan menindak tegas penjual yang memperjualbelikan petasan maupun orang
yang membunyikan mercon.
Kasihumas AKP Busono
menegaskan larangan menyalakan mercon di bulan Ramadan ini.
“Petasan dilarang dan
tidak boleh dijual ataupun digunakan. Kami akan tindak tegas,†tegasnya, Jumat
(31/3/2023).
Untuk itulah, jajaran
Polres Batang terus menggencarkan sosialisasi larangan menyalakan mercon ke
masyarakat. Dengan memasang papan imbauan yang berisi tentang
"memproduksi, menyimpan, memperjual belikan dan membunyikan petasan/mercon
dan atau bahan peledak lainnya di ancam hukuman paling lama 15 tahun penjara
sebagaimana diatur dalam Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
“Pemasangan imbauan itu
di tempat-tempat strategis seperti di pos kamling, Balai Desa dan area publik
lainnya. Tujuannya agar bisa terbaca dan tersampaikan ke masyarakat,"
jelasnya.
Ia meminta semua pihak
terutama tokoh masyarakat, tokoh agama untuk menyampaikan pada warga tentang
larangan petasan atau mercon.
“Petasan dilarang,
karena membahayakan bagi keselamatan diri sendiri dan orang lain,†ujar dia.
Ia menambahkan, guna
menjaga kondusivitas kamtibmas di Kabupaten Batang menjelang lebaran,
kepolisian bersama TNI dan instansi terkait lainnya mengoptimalkan patroli
gabungan kewilayahan. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)