Batang - Asisten Administrasi dan umum Setda Batang Sugeng Sudiharto menyatakan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu sudah menjadi hal yang wajib.
Batang - Asisten
Administrasi dan umum Setda Batang Sugeng Sudiharto menyatakan netralitas
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu sudah menjadi hal yang wajib.
Hal tersebut juga
diatur dalam regulasi Undang - undang ASN nomor 05 tahun 2014 bahwa ASN ada
kewajiban untuk netral dalam pelaksanaan pemilu, baik legislatif, presiden
maupun pemilihan kepala daerah bupati dan walikota.
“Itu amanatnya sudah
cukup jelas di undang-undang nomor 05/2014 tentang ASN,†katanya, usai
menghadiri rakor netralitas ASN dalam penyelanggaraan Pemilu 2024, di Hotel
Dewi Ratih Batang, Kabupaten Batang, Selasa (21/3/2023).
Ia juga menyebutkan,
bahwa Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki sudah sangat sering sekali
mengingatkan kepada ASN untuk netral dalam menghadapi Pemilu 2024.
“Saya kira netralitas
untuk kita para ASN sudah sangat jelas dan diperkuat oleh Pj Bupati yang tidak
bosan - bosannya mengingatkannya,†tegasnya.
Kemudian bagaimana
kalau ada ASN yang melakukan pelanggaran. Ya mestinyakan disini ada Bawaslu. Lalu
di tingkat kecamatan ada Panwaslu dan pasti akan ada hal yang ditindaklanjuti
ketika ada ASN ketahuan melanggaran tentang undang- undang netralitas ini.
Ia juga menyatakan,
bahwa undang - undang ini berlaku seluruh ASN bukan hanya untuk Pejabat Eselon
II, III dan IV saja. Tapi untuk semua ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (P3K).
“Untuk tenaga harian
lepas atau yang sering disebut honorer Pemkab Batang secara ekspilisit memang
belum diatur. Tapi saya ingatkan jikalau belum bisa profesional. Maka harus
proposional. Artinya tidak udah berpikir
ke pekerjaan yang lain yang bukan tugas pokok fungsinya. Tugas kita sudah berat
mengapa kita mikir tugas orang lain,†tandasnya. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)