Batang - Memasuki bulan Suci Ramadan dan Perayaan Idulfitri, Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki melarang menjual, membakar atau menyalakan petasan.
Batang - Memasuki bulan
Suci Ramadan dan Perayaan Idulfitri, Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi
Rejeki melarang menjual, membakar atau menyalakan petasan.
“Semua masyarakat
Kabupaten Batang menjaga kondusifitas, ketertiban umum, serta kenyamanan selama
bulan Ramadan tahun 2023,†kata Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki usai menerima
kunjungan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI di
Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Senin (13/3/2023).
Pengawasan ketertiban
umum akan dilakukan oleh Satpol PP dan limnas bersama jajaran Polri dan TNI
dengan melakukan operasi selama bulan Ramadan.
“Jika ada yang ketahuan
masih menjual, membakar atau menyalakan petasan akan langsung disita dan dibina
atau kita berikan sanksi,†tegasnya.
Selain itu, lanjut dia,
masyarakat dilarang mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol
selama bulan Ramadan dan Hari Raya ldulfitri.
“Para pengelola
restoran, rumah makan, kafe atau warung tetap dapat melayani penjualan makanan
dan minuman selama Ramadan, namun diimbau untuk tidak melakukan kegiatan usaha
secara mencolok dengan memasang tirai penutup,†ujar dia. (MC Batang,
Jateng/Roza/Jumadi)