Cegah Perundungan, Sekolah Wajib Pantau Pendidik dan Siswa

Rabu, 01 Maret 2023 Jumadi Dibaca 788 kali Acara Pimpinan Daerah
Cegah Perundungan, Sekolah Wajib Pantau Pendidik dan Siswa
Batang - Perilaku perundungan yang rawan terjadi di lingkungan pendidikan dan merupakan satu dari tiga dosa besar pendidikan lainnya yakni kekerasan seksual dan intoleransi, masih menjadi konsentrasi Pemkab Batang bersama para pendidik. Untuk mencegah meluasnya perilaku tersebut, Pemkab bersama Kejaksaan Negeri menggelar penyuluhan hukum tentang pencegahan perundungan melalui guru ramah anak, yang dihadiri para kepala sekolah untuk jenjang SMP negeri maupun swasta se-Kabupaten Batang.

Batang - Perilaku perundungan yang rawan terjadi di lingkungan pendidikan dan merupakan satu dari tiga dosa besar pendidikan lainnya yakni kekerasan seksual dan intoleransi, masih menjadi konsentrasi Pemkab Batang bersama para pendidik. Untuk mencegah meluasnya perilaku tersebut, Pemkab bersama Kejaksaan Negeri menggelar penyuluhan hukum tentang pencegahan perundungan melalui guru ramah anak, yang dihadiri para kepala sekolah untuk jenjang SMP negeri maupun swasta se-Kabupaten Batang.

Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mengatakan, maraknya peristiwa perundungan maupun kekerasan seksual, mendorong digelarnya sosialisasi ini dengan nara sumber dari Kejaksaan Negeri, menurut sudut pandang hukum.

“Para kepala sekolah nantinya harus melakukan pengawasan yang intensif baik pada pendidik maupun anak didiknya, selama Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung, termasuk saat jam istirahat. Khusus untuk pendidik harus dilakukan evaluasi berkala tiap bulan sekali, agar mengetahui kendala dan kondisi saat KBM, sehingga ketika muncul masalah bisa dicari solusi terbaik,” katanya, saat membuka kegiatan penyuluhan hukum tentang pencegahan perundungan melalui guru ramah anak, di Aula SMPN 1 Kandeman, Kabupaten Batang, Rabu (1/3/2023).

Para kepala sekolah harus memberikan perhatian ekstra terhadap kerawanan terjadinya tiga dosa besar dalam dunia pendidikan tersebut. Para pendidik tidak hanya diwajibkan menyampaikan materi-materi yang bersifat formal, namun juga edukasi seputar moral anak.

Ia mengakui, semakin majunya pola pikir, teknologi dan kesadaran akan hukum, maka banyak diantara orang tua murid merasa kurang nyaman dengan pembinaan yang berlebihan dari pendidik, hingga terkadang ada oknum pendidik yang melakukan kekerasan fisik.

“Orang tua tidak terima akhirnya ada yang melaporkan ke pihak sekolah atau bahkan yang berwajib. Tapi sebetulnya sepanjang pembinaan yang diberikan masih dalam batas-batas kewajaran, itu sebagai wujud edukasi kepada anak didik, agar anak bisa mengambil pelajaran dan tidak mengulangi hal serupa,” tegasnya.

Namun apabila pembinaan yang diberikan berbentuk sanksi bersifat edukatif seperti berdiri di lapangan dan memberikan penghormatan kepada Sang Merah Putih, masih dalam batas kewajaran dan justru mengandung nilai edukasi agar anak memiliki jiwa nasionalisme.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Batang, Ridwan Gaos Natasukmana menyampaikan, terdapat sedikit pergeseran tentang cara masyarakat menyikapi suatu proses pembinaan yang dilakukan oleh pendidik. Jika di masa lalu, orang tua mendukung pendidik mengedukasi anak dengan cara yang diizinkan pada masanya, misalnya dengan melempar kapur tulis atau penghapus saat siswa berbicara saat KBM, namun kini sudah terjadi pergeseran pola edukasi yang mengharuskan pendidik lebih santun terhadap anak didiknya.

“Dulu ketika anak mendapatkan hukuman dari guru karena melakukan kesalahan, pasti tidak berani melapor ke orang tua karena takut dimarahi. Nah berbeda dengan zaman sekarang yang harus lebih ditekan lagi agar tidak berpotensi melanggar hukum, karena sebetulnya dari dulu pun sudah diatur dalam undang-undang,” jelasnya.

Ia menegaskan, penyuluhan hukum ini sebagai upaya meminimalisir tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum. Tidak selamanya anak selalu menjadi korban perundungan, karena faktanya anak pun bisa menjadi pelaku kepada sebayanya.

“Jangan sampai ada pembiaran karena bisa menghentikan produktivitas mereka karena tersandung masalah hukum. Ketika pelaku kekerasan adalah anak di bawah umur, tentu perlakuannya berbeda dengan orang dewasa, contoh ketika sesama anak memukul, hukumannya hanya 2,5 tahun atau setengah dari masa hukuman orang dewasa, dengan mengacu pada Undang-undang perlindungan anak pasal 80 tentang kekerasan terhadap anak,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)

 

Berita Lainnya

Libur Lebaran Usai, Siswa di Batang Mulai Masuk Sekolah Libur Lebaran Usai, Siswa di Batang Mulai Masuk Sekolah
Libur Lebaran Usai, Siswa di Batang Mulai Masuk Sekolah
Batang Suasana hangat menyelimuti hari pertama masuk sekolah pasca-libur panjang Idulfitri. Namun, ada yang berbeda di dapur-dapur sekolah. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinanti-nanti rupanya belum mengepulkan asap di hari perdana ini.
30 Mar 2026 Jumadi 101
Tinjauan Lapangan oleh Pj. Gubernur Jateng Pasca Bencana Gempa Bumi di Beberapa Wilayah Kabupaten Batang Tinjauan Lapangan oleh Pj. Gubernur Jateng Pasca Bencana Gempa Bumi di Beberapa Wilayah Kabupaten Batang
Tinjauan Lapangan oleh Pj. Gubernur Jateng Pasca Bencana Gempa Bumi di Beberapa Wilayah Kabupaten Batang
Pj. Gubernur Jawa Tengah melakukan tinjauan lapangan ke sejumlah lokasi terdampak bencana gempa bumi di Kabupaten Batang
13 Des 2025 Jumadi 412
Bupati Batang Tiadakan Pesta Tahun Baru, Diganti Doa Bersama Bupati Batang Tiadakan Pesta Tahun Baru, Diganti Doa Bersama
Bupati Batang Tiadakan Pesta Tahun Baru, Diganti Doa Bersama
Batang Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Kabupaten Batang memastikan tidak akan menggelar pesta kembang api maupun perayaan malam pergantian tahun.
11 Des 2025 Jumadi 51
Jalan ke Pranten Rusak, Pemkab Batang Siapkan Perbaikan Bertahap Jalan ke Pranten Rusak, Pemkab Batang Siapkan Perbaikan Bertahap
Jalan ke Pranten Rusak, Pemkab Batang Siapkan Perbaikan Bertahap
Batang - Keluhan soal kondisi jalan rusak kembali mencuat dalam agenda Sambang Desa yang digelar Pemerintah Kabupaten Batang di Alun-Alun Bawang, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Senin (8/12/2025).
08 Des 2025 Jumadi 138
Bupati Batang Minta, Warga Laporkan Pupuk Dijual di Atas HET Bupati Batang Minta, Warga Laporkan Pupuk Dijual di Atas HET
Bupati Batang Minta, Warga Laporkan Pupuk Dijual di Atas HET
Batang - Bupati Batang M Faiz Kurniawan meminta masyarakat segera melapor jika menemukan pupuk yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Imbauan itu ia sampaikan saat kegiatan Sambang Desa di Alun-alun Bawang, Kabupaten Batang, Senin (8/12/2025).
08 Des 2025 Jumadi 128
Lama Menanti, Ribuan P3K Batang Terima SK Lama Menanti, Ribuan P3K Batang Terima SK
Lama Menanti, Ribuan P3K Batang Terima SK
Batang - Setelah penantian panjang hingga bertahun-tahun, akhir 2.818 tenaga honorer Pemkab Batang mendapatkan angin segar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu. Peningkatan status tersebut dibuktikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) yang menjadi bukti komitmen untuk memberikan hak-hak yang layak, kepada pekerja di lingkungan Pemkab Batang.
08 Des 2025 Jumadi 184