Jakarta - Ikatan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Batang (INASBA) bersama Forum Non ASN (FORNAS) Provinsi Jawa Tengah, menghadiri audiensi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dalam agenda penyampaian aspirasi terkait perkembangan penyelesaian Non ASN di daerah oleh pemerintah tahun 2023 di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR-RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).
Jakarta - Ikatan Non
Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Batang (INASBA) bersama Forum Non ASN (FORNAS)
Provinsi Jawa Tengah, menghadiri audiensi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dalam agenda
penyampaian aspirasi terkait perkembangan penyelesaian Non ASN di daerah oleh
pemerintah tahun 2023 di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR-RI, Senayan,
Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).
Rapat dipimpin langsung
oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan diikuti oleh seluruh
anggota Komisi II DPR RI, serta 141 peserta dari tenaga Non ASN Se-Jawa Tengah.
Ketua INASBA sekaligus
selaku perwakilan dari Fornas Jateng Sukoningsih menyampaikan beberapa
tuntutannya antara lain:
1. Mencabut
Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status
Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pada
nomor 6 paragraf b menyebutkan “Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK
di lingkungan Instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai
non-ASN.
2. Merubah
aturan rekruitmen PPPK yang menyebutkan sebuah Jabatan yang dilamar harus
sesuai dengan Pendidikan/Ijazah (linier).
3. Pengadaan
PPPK pada Instansi Pemerintah Daerah proses rekruitmen nya mengadopsi dengan
yang sudah dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI. Dimana rekruitmen pengadaan
PPPK memprioritaskan atau memberikan aturan penyeleksian diawal diutamakan dari
Tenaga Honorer/Kontrak yang sudah bekerja di Instansi yang dilamar.
4. Perihal
persyaratan Surat Keterangan Kerja untuk dirubah hanya untuk pelamar yang sudah
bekerja di Instansi Pemerintah. Sehingga menggugurkan pelamar yang bekerja di
swasta atau diluar Instansi Pemerintah.
5. Merubah
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 pada Bab XIV Ketentuan Peralihan Pasal
99 yang menyebutkan batasan tenaga kontrak/honorer yang bekerja di Instansi
Pemerintah hanya akan tetap dipekerjakan sampai 5 tahun sejak peraturan
tersebut diundangkan, dan akan berakhir pada 28 November 2023. Untuk dapat
dirubah menjadi bekerja berkelanjutan sampai diangkat menjadi PPPK.
Menyikapi beberapa
tuntutan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan,
sampai saat ini pemerintah memang tengah melakukan upaya yang sangat serius
dalam menyelesaikan permasalahan tenaga Non ASN ini.
“Ada dua pendekatan
penyelesaian, pertama pendekatan penyelesaian jangka panjang dan kedua pendekatan
penyelesaian jangka menengah dan cepat,†katanya.
Untuk pendekatan penyelesaian
jangka panjang, memang sampai saat ini belum ditemukan formula yang tepat, oleh
karena itu pemerintah masih terus membahas Undang-Undang tentang ASN. Salah
satu isu yang tidak selesai adalah bagaimana Undang-Undang itu bisa menjawab permasalahan
honorer yang dirasakan oleh orang-orang di lapangan.
“Sementara, untuk pendekatan
penyelesaian menengah dan cepat, Komisi II selalu mendiskusikan informasi ini ke
pimpinan dan kepala fraksi, bahkan kita sudah dua kali bertemu dengan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan-RB RI) untuk
mencari formula yang tepat dalam menyelesaikan permasalahan tersebut,â€
jelasnya.
Ahmad Doli Kurnia
menegaskan akan berjuang untuk kesejahteraan Non ASN, sekarang pemerintah sudah
punya formula untuk menyelesaikan permasalahan ini, tetapi masih harus menunggu
persetujuan.
“Oleh karena itu, kita
perlu menyelenggarakan rapat kerja koordinasi dengan organisasi kepala daerah
untuk membangun komitmen bersama bagaimana menyelesaikan permasalahan ini dan
bagaimana pola perekrutan ke depannya,†terangnya.
Ia juga menambahkan,
Komisi II juga pernah berpesan kepada DPR RI jika permasalahan honorer ini
tidak segera rampung hingga tenggang waktu 28 November 2023, lebih baik
kebijakan itu tidak diberlakukan.
“Bapak, Ibu semuanya
berdoa saja, mudah-mudahan formula yang sekarang sedang dirumuskan dan
disetujui oleh pemerintah, bisa diterima oleh semua pihak,†tandasnya.
Sementara itu, Ketua
Fornas Provinsi Jawa Tengah Agus Priyono mengaku bersyukur karena mendapatkan
kesempatan untuk bisa menyampaikan aspirasi secara langsung kepada anggota
Komisi II DPR RI.
“Terakhir kami berharap,
apabila ada pertemuan antara Komisi II DPR RI dan Kemenpan-RB, tolong dari
Fornas juga diundang agar bisa menyampaikan aspirasi secara langsung, dan jika
memang membutuhkan solusi dari kami selaku objek di lapangan, kami sangat berterimakasih
jika diberikan kesempatan itu,†ujar dia. (MC Batang, Jateng/Ardhy/Jumadi)