Tuntut Status ASN, INASBA dan FORNAS Jateng Audiensi ke DPR RI

Rabu, 01 Februari 2023 Jumadi Dibaca 653 kali Sosial
Tuntut Status ASN, INASBA dan FORNAS Jateng Audiensi ke DPR RI
Jakarta - Ikatan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Batang (INASBA) bersama Forum Non ASN (FORNAS) Provinsi Jawa Tengah, menghadiri audiensi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dalam agenda penyampaian aspirasi terkait perkembangan penyelesaian Non ASN di daerah oleh pemerintah tahun 2023 di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR-RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).

Jakarta - Ikatan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Batang (INASBA) bersama Forum Non ASN (FORNAS) Provinsi Jawa Tengah, menghadiri audiensi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dalam agenda penyampaian aspirasi terkait perkembangan penyelesaian Non ASN di daerah oleh pemerintah tahun 2023 di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR-RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan diikuti oleh seluruh anggota Komisi II DPR RI, serta 141 peserta dari tenaga Non ASN Se-Jawa Tengah.

Ketua INASBA sekaligus selaku perwakilan dari Fornas Jateng Sukoningsih menyampaikan beberapa tuntutannya antara lain:

1.      Mencabut Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pada nomor 6 paragraf b menyebutkan “Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

2.      Merubah aturan rekruitmen PPPK yang menyebutkan sebuah Jabatan yang dilamar harus sesuai dengan Pendidikan/Ijazah (linier).

3.      Pengadaan PPPK pada Instansi Pemerintah Daerah proses rekruitmen nya mengadopsi dengan yang sudah dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI. Dimana rekruitmen pengadaan PPPK memprioritaskan atau memberikan aturan penyeleksian diawal diutamakan dari Tenaga Honorer/Kontrak yang sudah bekerja di Instansi yang dilamar.

4.      Perihal persyaratan Surat Keterangan Kerja untuk dirubah hanya untuk pelamar yang sudah bekerja di Instansi Pemerintah. Sehingga menggugurkan pelamar yang bekerja di swasta atau diluar Instansi Pemerintah.

5.      Merubah Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 pada Bab XIV Ketentuan Peralihan Pasal 99 yang menyebutkan batasan tenaga kontrak/honorer yang bekerja di Instansi Pemerintah hanya akan tetap dipekerjakan sampai 5 tahun sejak peraturan tersebut diundangkan, dan akan berakhir pada 28 November 2023. Untuk dapat dirubah menjadi bekerja berkelanjutan sampai diangkat menjadi PPPK.

Menyikapi beberapa tuntutan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, sampai saat ini pemerintah memang tengah melakukan upaya yang sangat serius dalam menyelesaikan permasalahan tenaga Non ASN ini.

“Ada dua pendekatan penyelesaian, pertama pendekatan penyelesaian jangka panjang dan kedua pendekatan penyelesaian jangka menengah dan cepat,” katanya.

Untuk pendekatan penyelesaian jangka panjang, memang sampai saat ini belum ditemukan formula yang tepat, oleh karena itu pemerintah masih terus membahas Undang-Undang tentang ASN. Salah satu isu yang tidak selesai adalah bagaimana Undang-Undang itu bisa menjawab permasalahan honorer yang dirasakan oleh orang-orang di lapangan.

“Sementara, untuk pendekatan penyelesaian menengah dan cepat, Komisi II selalu mendiskusikan informasi ini ke pimpinan dan kepala fraksi, bahkan kita sudah dua kali bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan-RB RI) untuk mencari formula yang tepat dalam menyelesaikan permasalahan tersebut,” jelasnya.

Ahmad Doli Kurnia menegaskan akan berjuang untuk kesejahteraan Non ASN, sekarang pemerintah sudah punya formula untuk menyelesaikan permasalahan ini, tetapi masih harus menunggu persetujuan.

“Oleh karena itu, kita perlu menyelenggarakan rapat kerja koordinasi dengan organisasi kepala daerah untuk membangun komitmen bersama bagaimana menyelesaikan permasalahan ini dan bagaimana pola perekrutan ke depannya,” terangnya.

Ia juga menambahkan, Komisi II juga pernah berpesan kepada DPR RI jika permasalahan honorer ini tidak segera rampung hingga tenggang waktu 28 November 2023, lebih baik kebijakan itu tidak diberlakukan.

“Bapak, Ibu semuanya berdoa saja, mudah-mudahan formula yang sekarang sedang dirumuskan dan disetujui oleh pemerintah, bisa diterima oleh semua pihak,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Fornas Provinsi Jawa Tengah Agus Priyono mengaku bersyukur karena mendapatkan kesempatan untuk bisa menyampaikan aspirasi secara langsung kepada anggota Komisi II DPR RI.

“Terakhir kami berharap, apabila ada pertemuan antara Komisi II DPR RI dan Kemenpan-RB, tolong dari Fornas juga diundang agar bisa menyampaikan aspirasi secara langsung, dan jika memang membutuhkan solusi dari kami selaku objek di lapangan, kami sangat berterimakasih jika diberikan kesempatan itu,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Ardhy/Jumadi)

Berita Lainnya

Libur Lebaran Usai, Siswa di Batang Mulai Masuk Sekolah Libur Lebaran Usai, Siswa di Batang Mulai Masuk Sekolah
Libur Lebaran Usai, Siswa di Batang Mulai Masuk Sekolah
Batang Suasana hangat menyelimuti hari pertama masuk sekolah pasca-libur panjang Idulfitri. Namun, ada yang berbeda di dapur-dapur sekolah. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinanti-nanti rupanya belum mengepulkan asap di hari perdana ini.
30 Mar 2026 Jumadi 102
Tinjauan Lapangan oleh Pj. Gubernur Jateng Pasca Bencana Gempa Bumi di Beberapa Wilayah Kabupaten Batang Tinjauan Lapangan oleh Pj. Gubernur Jateng Pasca Bencana Gempa Bumi di Beberapa Wilayah Kabupaten Batang
Tinjauan Lapangan oleh Pj. Gubernur Jateng Pasca Bencana Gempa Bumi di Beberapa Wilayah Kabupaten Batang
Pj. Gubernur Jawa Tengah melakukan tinjauan lapangan ke sejumlah lokasi terdampak bencana gempa bumi di Kabupaten Batang
13 Des 2025 Jumadi 412
Bupati Batang Tiadakan Pesta Tahun Baru, Diganti Doa Bersama Bupati Batang Tiadakan Pesta Tahun Baru, Diganti Doa Bersama
Bupati Batang Tiadakan Pesta Tahun Baru, Diganti Doa Bersama
Batang Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Kabupaten Batang memastikan tidak akan menggelar pesta kembang api maupun perayaan malam pergantian tahun.
11 Des 2025 Jumadi 51
Jalan ke Pranten Rusak, Pemkab Batang Siapkan Perbaikan Bertahap Jalan ke Pranten Rusak, Pemkab Batang Siapkan Perbaikan Bertahap
Jalan ke Pranten Rusak, Pemkab Batang Siapkan Perbaikan Bertahap
Batang - Keluhan soal kondisi jalan rusak kembali mencuat dalam agenda Sambang Desa yang digelar Pemerintah Kabupaten Batang di Alun-Alun Bawang, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Senin (8/12/2025).
08 Des 2025 Jumadi 139
Bupati Batang Minta, Warga Laporkan Pupuk Dijual di Atas HET Bupati Batang Minta, Warga Laporkan Pupuk Dijual di Atas HET
Bupati Batang Minta, Warga Laporkan Pupuk Dijual di Atas HET
Batang - Bupati Batang M Faiz Kurniawan meminta masyarakat segera melapor jika menemukan pupuk yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Imbauan itu ia sampaikan saat kegiatan Sambang Desa di Alun-alun Bawang, Kabupaten Batang, Senin (8/12/2025).
08 Des 2025 Jumadi 129
Lama Menanti, Ribuan P3K Batang Terima SK Lama Menanti, Ribuan P3K Batang Terima SK
Lama Menanti, Ribuan P3K Batang Terima SK
Batang - Setelah penantian panjang hingga bertahun-tahun, akhir 2.818 tenaga honorer Pemkab Batang mendapatkan angin segar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu. Peningkatan status tersebut dibuktikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) yang menjadi bukti komitmen untuk memberikan hak-hak yang layak, kepada pekerja di lingkungan Pemkab Batang.
08 Des 2025 Jumadi 184