Batang - Merujuk peraturan Bersama 4 Kementerian Yaitu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri Nomor 6/X/PB/2014. Dinyatakan bahwa membina, mengembangkan, meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat kepada peserta didik dilaksanakan secara terencana dan bertanggung jawab melalui program pendidikan yang menunjang perilaku hidup bersih dan sehat.